Warta DKI
Berita UtamaParlementaria

Ini Struktur APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2021

Wartadki.com|Depok, — Badan Anggaran DPRD Kota Depok dalam laporanya terhadap Hasil Pembahasan Raperda APBD TA  2021 yang disampaikan oleh oleh H.Edi Masturo,SE dari Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok, dalam rapat Paripurna Virtual pada hari Senen, 23 November 2020 bertempat di ruangan DPRD kota Depok, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok H.T.M. Yusufsyah Putra.

Dalam sambutanya Ketua DPRD Kota Depok, menjelaskan bahwa rapat paripurna ini bertujuan melaporkan hasil pembahasan rancangan APBD Kota Depok tahun anggaran 2021 berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2021 yang sudah disepakati antara Pjs. Wali Kota Depok Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok tertanggal 12 Oktober 2020 serta memperhatikan isu-isu strategis yang berkembang dan berbagai arah kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Depok tahun anggaran 2021 tidak terlepas dari kebijakan nasional dan Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan tema pembangunan Jawa Barat tahun 2021 yaitu : Peningkatan daya saing daerah melalui percepatan pemulihan ekonomi dan penguatan sistem kesehatan daerah.

Arah kebijakan pembangunan daerah Kota Depok tahun 2021 adalah Peningkatan daya saing daerah yang selanjutnya menjadi tema pembangunan dan tertuang dalam RKPD Kota Depok tahun 2021.

Tema pembangunan 2021 berupaya untuk peningkatan daya saing daerah di berbagai sektor. Peningkatan daya saing daerah ini tentunya dapat dicapai melalui akselerasi pembangunan pada berbagai bidang (sosial, ekonomi, dan infrastruktur) baik dalam hal kuantitas maupun kualitas dengan tujuan utama adalah peningkatan kesejahteraan kehidupan masyarakat.

Badan Anggaran DPRD Kota Depok menyampaikan hasil pembahasan struktur APBD TA 2021 sebagai berikut:

A. Pos pendapatan sebesar Rp. 2 triliun 962 miliar 256 juta 637 ribu 524 rupiah dengan rincian sebagai berikut:

  • Pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 1 triliun 337 milyar 232 juta 519 ribu 157 rupiah.
  •  Pendapatan transfer sebesar 1 triliun 493 miliar 910 juta 418 ribu 367 rupiah.
  • Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 131 miliar 113 juta 700 ribu rupiah.

B. Pos belanja daerah sebesar 3 triliun 549 miliar 420 juta 315 ribu 300 rupiah. dengan rincian belanja sebagai berikut :

  • Belanja operasi sebesar 2 triliun 636 miliar 161 juta 60 ribu 780 rupiah.
  •  Belanja modal sebesar 814 miliar 259 juta 254 ribu 520 rupiah.
  • Belanja tidak terduga sebesar 99 miliar rupiah.

C. Pos pembiayaan sebesar 587 miliar 163 juta 677 ribu 776 rupiah. dengan rincian sebagai berikut :
Penerimaan pembiayaan sebesar 587 miliar 163 juta 677 ribu 766 rupiah.

Related posts

Dua Juta Buruh Tetap Lakukan Mogok Nasional 6-8 Oktober 2020

Redaksi Wartadki

Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas, Personil Pengamanan Operasi Ketupat Polsek Megamedung Tetap Bersiaga

Redaksi

Putusan Mahkamah Konstitusi, Multitafsir dan Menimbulkan Polemik

Redaksi

Divif 2 Kostrad Gelar Doa Bersama, Memperingati HUT Ke-62 Divif 2 Kostrad dan Nuzulul Qur’an 1444 H/ 2023 M

Redaksi

Tingkatkan Kerjasama Dua Negara, TNI AL Latihan Dengan Angkatan Laut Prancis

Redaksi

DPRD Kota Bogor Setujui APBD Tahun Anggaran 2021, Fokus Pada Lima Program Prioritas

Redaksi Wartadki

Leave a Comment