Warta DKI
Hukum

Advokat Rohmat Selamat : Akan Bela Kasus Kliennya Fikri Salim Hingga Terang Dan Kebenaran Akan Terungkap

Kasus dugaan pemalsuan surat atas terdakwa Fikri Salim kembali di gelar di pengadilan Negeri Kota Bogor, pada hari Jumat (8/1/2021), di Ruang Sidang Cakra.
Sidang atas Nomor Perkara : 280/Pid.B/2020/PNBgr di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara, K. dengan Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase dan Edwin Andrian.
Pada agenda sidang tersebut, dalam materinya menghadirkan dan mendengarkan keterangan Saksi, hal tersebut secara virtual atas saksi Saudara Junaedi.
Dalam keterangannya. Junaedi mengatakan, mengenal Fikri Salim sejak tahun 2016, ia bertugas, “Merekap semua pengeluaran dan pemasukan untuk biaya pembangunan rumah sakit atas perintah Fikri Salim yang sebagian menggunakan kwitansi dan sebagian melalui transfer. “katanya.
Saat persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Palasi dan Hariyadi Meidiantoro, memperlihat sejumlah barang bukti kwitansi dan bukti transfer dalam berkas perkara tersebut, untuk dikonfirmasi kepada saksi dan Majelis Hakim.
Ketika Majelis Hakim membuka persidangan Atas dua perkara yang berbeda dengan nomor Sidang 279/Pid.B/2020/PNBgr dan nomor Sidang 280/Pid.B/2020/PNBgr, sedikitnya ada menuai aksi dari Penasehat Hukum (PH) Fikri Salim yaitu Rohmat Selamat, sempat keberatan dan melakukan ‘Walk Out’. Lantaran Agenda sidang pekan ini di jadikan satu acara Persidangan, namun akhirnya kembali Bersidang
Rohmat selamat disela-sela menuturkan, kami akan membela kliennya dan memperjuangkan Hak-hak atas hukumnya atas perkara ini, yang saat ini kliennya ditahan dalam lapas khusus Kelas II A Gunung Sindur.
“Kebenaran harus di ungkap jika klien kami tidak bersalah dan terjolimi. Maka sudah seharusnya Hakim memutus dengan seadil adilnya, sesuai Insting dan naluri hakim serta logika hukum Sebagai hakim “Tegasnya.
PH dalam bantahannya. “Tidak benar bahwa dia disuruh memalsukan, tetapi di suruh buat Untuk mendampingi bukti transfer. Sebab bukti transfer tersebut tidak ada dalam pengajuan seperti hal nya untuk rapat dengan PUPR, rapat andalan, maka harus di dampingi oleh pengajuan tersebut demikian majlis hakim. kediua, semua uang yang di keluarkan tersebut merupakan tanggung jawab dirinya di sebabkan dr. Lucky sudah menerima bukti pembayaran dan bukti pekerjaan nya yang sudah di ACC saudara Samsudin dan sudah di setujui Saudara Mujianto dan dr. Lucki sendiri. “Bebernya kepada Majelis Hakim melalui video Teleconference.
Sementara mengenai masalah Akta Jual Beli yang menyeret dirinya tersebut, merupakan pernyataan dan kesaksian Junaedi secara sepihak tanpa ada yang mendukung dan unsur penunjang, contohnya. Junaedi menyangka dia menyalin atau membuat Akta Jual Beli sedangkan ia tidak pernah melakukannya,
Selanjutnya saksi (Junaedi) memberikan keterangan bahwa, ia yang menyuruh untuk membuatnya seperti halnya pada kasus sebelumnya. “terang Fikri Salim. (TL)

Related posts

Polres Bogor Memperingati HUT Bhayangkara ke-78 Bersama Forkopimda 

Redaksi

Kuasa Hukum Ajukan Kasasi Lantaran Putus Perkara Tahap Eksepsi

Redaksi

Ibrahim Palino Dilantik Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Bekerja Dengan Nyaman dan Menjaga Integritas

Redaksi

Terdakwa Mengaku Ketua DPD APCSI, Korban Terpedaya Hingga Merugi Sebesar Rp 150 Miliar

Redaksi

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Perayaan HBA, Momentum Evaluasi dan Introspeksi  Insan Adhayksa

Redaksi

Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Mengadakan Pendalaman KUHP Baru

Redaksi

Leave a Comment