Warta DKI
Hukum

Oknum Jaksa Tangerang Diduga Melarang Terdakwa Menggunakan Pengacara

Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan (YBBHSK) Indonesia adalah lembaga bantuan hukum terakreditasi oleh MENKUMHAM yang terdiri dari 34 Provinsi yang berkedudukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan (BBHSK ) Provinsi Jawa Barat adalah Kantor Biro Perwakilan Provinsi Jawa Barat yang berdomisili di  Kel. Mekar Jaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok.
BBHSK Provinsi Jawa Barat ditunjuk oleh Keluarga Klien untuk mendampingi Klien dengan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Desember 2020 dipersidangan pada Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara No. 2650/Pid.Sus/2020/PN.Tng., yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dian Farizka selaku Direktur BBHSK Provinsi Jawa Barat akan melaporkan kepada oknum JaksaTangerang berinisial DIK karena diduga melakukan pelanggaran Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.
Seperti yang diungkapkan Dian Farizka, “Bahwa kami akan melaporkan atas dugaan kode perilaku jaksa Tangerang dengan inisial DIK ke Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang dan kami tembuskan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan pada Kejaksaan Agung, Ketua Komisi Kejaksaan, Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Banten, agar jaksa DIK diproses sesuai dengan mekanisme hukum” ujar Dian Farizka
Lebih lanjut Dian Farizka menjelaskan secara kronologi,  “Kami sebagai advokat sangat kecewa karena sudah 2 (dua) kali mendapatkan informasi secara langsung baik dari klien maupun dari saudara kandungnya Mas Arif. Yang pertama tanggal 29 Desember 2020 pada saat klien dipindah dari Rutan Polda Metro Jaya ke Lapas Pemuda Tangerang, di dalam perjalannnya klien komunikasi dengan saya. Mas tadi jaksanya marah-marah, kata jaksanya tidak usah pakai pengacara, kalau pakai pengacara akan saya kasih tuntutan tinggi”. Kemudian yang kedua tanggal 31 Desember 2020 saudara kandungnya menelefon saya, pada intinya yaitu pada tanggal 30 Desember 2020 Jaksa DIK mendatangi klien di Lapas Pemuda Tangerang, klien ditekan lagi oleh jaksa DIK lagi“tidak usah pakai pengacara, nanti akan bikin sulit dan rugi kamu sendiri”” Ujar Dian Farizka meminjam ungkapan Kliennya.
“Setelah 2 (dua) kali saya mendapatkan informasi dari klien maupun saudara kandungnya, saya langsung WA ke jaksa DIK tangal 31 Desember 2020, setelah saya WA tidak dibalas lalu tanggal 1 Januari 2021 saya WA lagi tapi nomor saya sudah diblokir oleh jaksa DIK” ujar Dian Farizka
Sebagai pengacara Dian Farizka merasa  sangat tersinggung.  “Kami mempunyai harga diri sebagai profesi officiumnobile karena kami diberikan kewenangan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” tegasnya.
Harapan Dian Farizka dengan melaporakan kejadian ini, agar tidak menjadi momok dalam dunia penegakan hukum, bias kepada tersangka/terdakwa maupun advokat lainnya dan kedepan jaksa DIK biar lebih berhati-hati dan tidak terulang lagi” tutup Dian Farizka

Related posts

Penasehat Hukum:Â Pasal TPPU Tak Terbukti,Terdakwa Minta Dibebaskan

Redaksi Wartadki

Kompolnas, Komitmen Netralitas Anggota Polri Pada Proses dan Tahapan Pemilu 2024

Redaksi

JPU Kejari Jakut Tuntut Terdakwa Wahyu Selama 2,6 Tahun

Redaksi

Lakukan Bintorwasdal, Kadivpas Jabar Sambangi Rutan Depok

Redaksi

Hakim PN Jakarta Utara Vonis Percobaan Terdakwa Penggelapan

Redaksi

Polda Sumut Tetapkan AN Pemilik 71 Ton Solar Tanpa Izin Sebagai Tersangka di Tanjungbalai

Redaksi

Leave a Comment