Warta DKI
Hukum

Terpidana Wen Hai Guan Gagal Dieksekusi Karena Berada di Luar Negeri Alasan Sakit

Wartadki.com| Jakarta – Terkait kaburnya terpidana Wen Hai Guan ke Singapur Kasi Intel Kejari Jakarta Utara mengatakan ” betul terpidana Wen Hai Guan ada di Singapur, penjaminnya mengatakan sedang sakit , apa bila sudah sembuh segera di kembalikan ke Indonesia kami akan segera Eksekusi”. Kata Kasi Intel MS Ikandar Jumat ( 15/10) di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara .
” Pihak kejaksaan sudah ada upaya melakukukan pencekalan terhadap terpidana dan pencegahan terpidana ke luar negeri pada bulan Agustus. Sejauh ini pihak penjamin berlaku koperaktif melaporkan kondisi terpidana menyamggupi apa bila segera di bawa ke Indonesia , akan langsung ditangkap, “Â Kata Kasi Intel,
Sementara itu Kasubsi Eskekusi Dony Boy mengatan , ” Ada alasan kenapa belum di eksekusi karena kondisi terpidana , “Kami minta rekam medis itu yang harus di upayakan para penjamin , penjamin juga berkomitmen bersedia mengembalikan terpidana,” ujarnya.
Terpidana Wen Hai Guan dinyatakan bersalah dan di vonis enam bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Ketua Agus Darwanta didampingi Hakim Anggota Hakim Anggota Djuyamto dan Srutopo Mulyono.
Dalam amar putusanya majelis hakim menyatakan bahwa Terdakwa Wen Hai Guan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penganiyaan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; menetapkan terdkawa tetap ditahan.

Related posts

Unit Reskrim Polsek Cileungsi Mengamankan Penjual Sekaligus Pengedar Obat Daftar G Tanpa Ijin Edar

Redaksi

Rakernas Ke-4 Senkom Mitra Polri TA 2023 Secara Virtual di Polres Bogor

Redaksi

Propam Polda Metro Jaya Memeriksa 11 Personel Polisi Imbas Aksi Premanisme di Kemang

Redaksi

Dua Tahun Laporan Dugaan Penipuan Mengendap, Lechumanan Desak Kapolres Jaksel Naikan Status Penyidikan

Redaksi

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Inspektur Wilayah III berikan penguatan petugas Satops Patnal Pemasyarakatan

JPU Nyatakan Kasasi Atas Vonis Bebas Majelis Hakim PN Jakut

Redaksi

Leave a Comment