Wartadki.com|Depok – Perubahan rancangan APBD Kota Depok tahun anggaran 2021 merupakan keharusan karena alasan untuk penyesuaian terhadap capaian realisasi yang telah berjalan serta untuk penajaman program dan kegiatan. Disadari bahwa harapan ideal, untuk jangka menengah memastikan sasaran RPJMD dapat tercapai dalam jangka pendek dan memastikan sasaran RKPD pada akhir tahun dapat dicapai.  Hal ini diungkapkan  Badan Anggaran DPRD Kota Depok dalam Laporan Akhir Terhadap Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD-P) Kota Depok Tahun Anggaran 2021 di dalam sidang Paripurna DPRD Kota Depok yang digelar pada 30 September 2021.
Rapat paripurna yang digelar secara virtual tersebut beragendakan  Persetujuan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 dipimpin Ketua DPRD Kota HTM Yusufsyah Putra yang didamping oleh Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari dan Tajudin Tabri, dihadiri Wakil Wali Kota Imam Budi Hartono.
Dalam Laporan Akhir tersebut disebutkan juga bahwa Badan Anggaran DPRD Kota Depok juga melakukan pembahasan laporan realisasi semester I TA 2021 pada tanggal 5- 7 agustus 2021 telah membahas dan mengkonfirmasi capaian kinerja APBD Kota Depok untuk realisasi semester I tersebut. Pembahasan mempertanyakan capaian kinerja yang secara rata-rata belum mencapai 50%, atau tepatnya sebesar 47,21% untuk capaian pendapatan dan 26,95% untuk serapan belanja.
Berbagai kendala disampaikan oleh pihak terkait, terutama dampak pandemi covid 19 menyebabkan penjadwalan ulang pelaksanaan kegiatan menunggu situasi kondusif serta beberapa kegiatan masih dalam proses pengadaan ataupun pengerjaan sehingga capaian realisasi anggarannya masih rendah.
Sebaliknya rapat juga telah mendukung upaya lebih keras pemerintah daerah untuk perbaikan dan percepatan rencana kerja untuk menjamin sasaran akhir tahun sebagaimana rencana yang telah dituangkan dalam RKPD dapat dicapai. Menjamin capaian sasaran dalam RPKD pada akhir tahun ini dinilai sangat penting karena merupakan bagian tidak terpisahkan dari RPJMD dan janji Wali Kota.
Berbagai saran dan rekomendasi yang disampaikan dalam tanggapan terhadap laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja Kota Depok semester I tahun anggaran 2021 yang memerlukan tindak lanjut, tidak dibacakan dalam tanggapan umum ini, namun tetap merupakan bagian tak terpisahkan dari tanggapan ini.
Catatan penting dari pembahasan realisasi semester I APBD Kota Depok tahun anggaran 2021 adalah penyesuaian target pendapatan dampak adanya pandemi covid 19, terutama penurunan yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah, sebagai akibat dari menurunnya kegiatan masyarakat dan perekonomian perlu diikuti strategi dengan melakukan pemanfaatan teknologi informasi dan inovasi dalam pencapaian target pendapatan. Rendahnya daya serap anggaran belanja secara keseluruhan akibat adanya pendemi covid-19.
Diharapkan untuk prognosis 6 bulan kedepan, daya serap anggaran belanja tahun 2021 dapat mencapai 100 persen dari total anggaran belanja. Perubahan KUA dan PPAS yang dibahas dan disepakati dalam rapat-rapat kerja selanjutnya, termasuk rapat kerja pembahasan Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021, tidak terlepas dari saran dan rekomendasi dalam pembahasan realisasi tersebut.
Serangkaian rapat kerja yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD dengan TAPD dan seluruh perangkat daerah menunjukkan bahwa “perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi†yang dapat menjadi alasan untuk perubahan APBD Kota Depok tahun anggaran 2021 secara umum adalah kinerja capaian semester I terutama akibat adanya pandemi covid 19. Capaian realisasi semester I tersebut merupakan alasan utama yang menjadi dasar perubahan dan selanjutnya menimbulkan “keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran†antar perangkat daerah yang berdampak pergeseran anggaran antar program dan antar jenis belanja.
Setelah melakukan serangkaian pembahasan dan pendalaman atas materi Raperda tentang perubahan APBD tahun 2021 yang melibatkan perangkat daerah dilingkup pemerintah Kota Depok maka dengan ini badan anggaran DPRD Kota Depok menyampaikan hasil pembahasan sebagai berikut:
- Pos pendapatan sebelum perubahan sebesar 2 trilyun 981 milyar 700 juta 233 ribu 624 rupiah dan setelah perubahan sebesar 3 trilyun 322 milyar 215 juta 66 ribu 884 rupiah atau bertambah sebesar 340 milyar 514 juta 833 ribu 260 rupiah.
- Pos belanja daerah sebelum perubahan sebesar 3 trilyun 568 milyar 696 juta 911 ribu 180 rupiah dan setelah perubahan sebesar 3 trilyun 322 milyar 215 juta 66 ribu 884 rupiah atau naik sebesar 340 milyar 514 juta 833 ribu 260 rupiah.