Warta DKI
Parlementaria

Ketua Fraksi PKB & PSI DPRD Kota Depok Tati Rachmawati: Raperda Pesantren Segera Disahkan, Agar Pemkot Bisa Mengalokasikan Anggaran

Wartadki.com|Depok – Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggara Pesantren. Di dalamnya diatur soal dana abadi dan anggaran Pemerintah untuk Pesantren. Ketua Fraksi PKB & PSI DPRD Kota Depok Tati Rachmawati mengapresiasi terbitnya Perpres tersebut. Menurutnya, Pemerintah Kota Depok tidak boleh ragu lagi untuk mengalokasikan anggaran bagi Pesantren.
Pasalnya, Pesantren tidak mendapatkan alokasi anggaran dari APBD. Dianggap masuk dalam pos pendidikan keagamaan sebagai urusan pemerintah pusat atau Kemenag sudah tidak bisa digunakan kembali.
“Kami berharap Perpres 82 tahun 2021 ini disambut baik oleh Pemkot Depok, stakeholder dan teman-teman anggota DPRD Kota Depok. Apalagi Draft Raperda Pesantren yang sedang diproses di legislatif, harapannya segera selesai. Terima kasih Pak Jokowi yang telah menerbitkan Perpres yang tengah ditunggu-tunggu oleh kaum santri, terimakasih Gus AMI (Abdul Muhaimin Iskandar). Tentu, beserta seluruh kader PKB yang telah mengawal dan memperjuangkan peraturan ini. Sehingga menjadi hadiah yang begitu berharga menjelang hari santri tahun 2021 ini,”terangnya.
Tati Rachmawati berharap, agar Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pesantren dapat segera dibahas lagi dan disahkan dilanjutkan pengajuan pengesahan ke Pemkot Depok. Pasalnya, dukungan APBD Kota Depok terhadap lembaga-lembaga Pesantren di Depok dapat dilaksanakan, sebagaimana visi Pemerintah Era Jokowi.
“Kami ucapkan terima kasih kapada Pak Jokowi yang konsisten dengan Visi pembangunan SDM dengan bukti menerbitkan Perpres. Tentu, ucapan terimakasih Gus AMI (Abdul Muhaimin Iskandar) beserta seluruh kader PKB yang mengawal dan memperjuangkan Perpres tersebut. Perpres ini menjadi hadiah besar menjelang hari santri tahun 2021 ini,” ungkapnya.
Menurutnya, isi Perpres sangat akomodatif dan sesuai dengan aspirasi para Ulama, Santri dan masyarakat Muslim Nusantara. Terlebih lagi, pada pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Ia menambahkan, sebagai bentuk perhatian terhadap Perpres Nomor 82 ini, Pemkot Depok agar membentuk aturan hukumnya. Tujuannya, agar segera diimplementasikan.
“Harapannya agar kerjasama dengan Pemkot Depok berjalan dengan baik. Kalau perlu Pemkot Depok harus aktif menjemput bola. Eksekutif diharapkan juga menyambut baik upaya DPR dalam menyuarakan aspirasi masyarakat Depok, demi kebaikan bersama,”harapnya.
Sebagai informasi dalam Perpres No.82 tahun 2021 pada Bab II tentang Sumber Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren menyebutkan bahwa pendanaan penyelenggaraan Pesantren salah satunya bersumber dari Pemerintah Daerah. Hal tersebut juga ditegaskan pada bagian keempat Pasal 9, tentang mekanisme “Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang Bersumber dari Pemerintah Daerah.
Yang menyebutkan bahwa ;
(1) Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan melalui mekanisme hibah untuk membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah melalui Perpres tersebut mendefinisikan dana abadi pesantren sebagai dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
Disparitas Anggaran Pendidikan Harus Segera Diakhiri
Disparitas anggaran yang cukup tinggi antara lembaga pendidikan yang formal dengan lembaga pendidikan informal pesantren harus segera diakhiri, hal ini berdampak serius dalam peningkatan mutu antara lembaga pendidikan yang formal dengan pesantren, khususnya berkaitan dengan penyediaan sarana dan prasarana. Fakta ketimpangan penganggaran ini menimpa pada Pesantren di mana kondisi operasional lembaga pendidikan keagamaan diusahakan oleh masyarakat secara keseluruhan karena tidak mempunyai alokasi anggaran khusus atau dana operasional yang jelas.
Selain itu, pengajuan permohonan pembangunan Pesantren terkendala oleh terbatasnya anggaran di Kementerian Agama dan sebelumnya tidak didukung oleh Pemerintah Daerah karena dianggap sebagai urusan yang bersifat vertikal. Fakta disparitas anggaran ini terjadi pada lembaga pendidikan Pesantren.
Pada umumnya satu-satunya penyangga finansial kehidupan Pesantren adalah wali murid sendiri. Sekalipun Pesantren yang kebanyakan berada di bawah yayasan, tidak berarti bahwa yayasan tersebut mampu mencukupi seluruh kebutuhan Pesantren.
Pendanaan yang bersumber dari masyarakat ini sesungguhnya kurang mencukupi, baik yang dibayar awal masuk atau bulanan. Besarnya dana yang dipungut dari wali murid itu, umumnya juga tidak besar, apalagi Pesantren yang menampung masyarakat miskin. Akibatnya, dana yang dapat dikumpulkan oleh Pesantren. Kecilnya dana pendukung ini otomatis akan berpengaruh pada kecilnya kemungkinan Pesantren memberikan insentif pada guru ngaji dan juga penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dan kualitas serta mutu pendidikan madrasah.
Padahal sumbangsih pesantren yang merupakan subkultur (sistem nilai) yang memberikan muatan nilai spiritual dan moral pada setiap perilaku masyarakat dalam berbagai kegiatan: pendidikan, budaya, ekonomi, sosial, kenegaraan, dan lain-lain. Pada perkembangannya pesantren merupakan khazanah peradaban di Indonesia yang telah ada sejak zaman Kapitayan, sebelum hadirnya agama-agama besar seperti Hindu, Budha dan Islam. Pertemuan dengan agama besar tersebut pesantren mengalami perubahan bentuk dan isi sesuai dengan karakter masing-masing agama, tetapi misi dan risalahnya tidak pernah berubah, yaitu memberikan muatan nilai spiritual dan moral pada setiap perilaku masyarakat sehari-hari, baik dalam kegiatan sosial, ekonomi maupun kenegaraan.
Disisi lain, Pesantren dituntut mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlaq mulia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Related posts

Laporan Kinerja DPRD Kabupaten Bogor Masa Persidangan II Tahun 2020

Redaksi Wartadki

Himbauan KSPI Pada Hari Ketiga Mogok Nasional,Buruh Tetap Pusatkan Aksi Di Daerah Industri

Redaksi Wartadki

Rudy Susmanto Bantah DPRD “Terima Saweran PMP” Dari PDAM Kab Bogor

Redaksi Wartadki

Sinergi Dengan DPRD, Pemkab Bogor Ajak Sukseskan Pemerataan Pembangunan 

Redaksi

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kota Depok Tahun 2023

Redaksi

Gerakan Intelektual Rakyat Indonesia Mengutuk Kinerja DPR RI

Redaksi Wartadki

Leave a Comment