Warta DKI
Hukum

Jaksa Tetapkan RE Kadis Perhubungan Kota Batam Tersangka Korupsi

Warta DKI com-Batam- Memakan waktu yang panjang dalam proses penyidikan akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, RE sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, pada hari Kamis (8/4/2021).
Menurut Hendarsyah Yusuf Permana Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batam, mengatakan, R ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam berinisial H. “H sebelumnya sudah duluan ditahan pada dua mingu yang lalu ,” ujar Hendar di Kantor Kejari Batam.
Selanjutnya Hendar memaparkan penjelasanya kepada media, RE dan H ditetapkan sebagai tersangka atas dasar kasus tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan.
“Perbuatan tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H telah mengganggu iklim investasi di Kota Batam di tengah terpuruknya ekonomi di saat pandemi Covid-19,” ujar Hendar.
Lebih lanjut, Hendar menyampaikan perbuatan pemerasan ini yang menyangkut pungutan liar yang dilakukan R bersama dengan anak buahnya H dalam hal penerbitan Surat Penetapan Jalur Kuning (SPJK), yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR.
Adapun yang dilakukan dalam pungutan liar adalah “dealer mobil se-Kota Batam,” kata dia.
Bahwa pada sebelumnya Kejari Batam telah menetapkan seorang tersangka yang berinisial H, atas dugaan tindak pidana korupsi pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan sifat kendaraan. (Pen).

Related posts

Polres Bogor Musnahkan Barang Bukti Bermacam Merek Miras

Redaksi Wartadki

Kapolres Bogor Lantik 106 Personil Kenaikan Pangkat TMT 

Redaksi

Majelis Hakim PN Jakut Diminta Independen Dalam Menyidangkan Perkara 167 KUHP Yang Sudah Nebis In Idem

Redaksi

Bea Cukai Bersama Badan Karantina Ikan Kota Batam Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster

Redaksi Wartadki

Terdakwa Tindak Pidana Pemalsuan Dituntut 2 Tahun Penjara

Redaksi

Polres Bogor Gelar Nobar Film Aku Rindu

Redaksi

Leave a Comment