Warta DKI
Ragam

RM PSK di Jalan Alternatif Sentul Diduga Melanggar

Bogor – Maraknya Bangunan pabrik dan rumah makan yang melanggar aturan, di sepanjang jalan Raya Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Bogor;  kesan yang tanpak ada unsur pembiaran oleh aparat terkait dari pemerintah Pemkab Bogor. Ada beberapa bangunan Rumah Makan yang baru buka dengan nama Pusat Sate Kiloan (PSK).
Secara kasat mata terlihat jelas bahwa Rumah makan tersebut menyalahi Garis Sempadan Sungai (GSS) di aliran sungai Cikeas, Kabupaten Bogor. Hal ini semakin diperburuk dengan sikap kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tata Bangunan wilayah I Cibinong terkesan tutup mata dengan keberadaan pabrik dan RM yang berada di situ yang sudah berdiri sejak beberapa waktu lalu.
Menurut Ketua Forum Mahasiswa Bogor (FMB), Rahmatullah yang kerap disapa Along mengatakan bangunan Rumah Makan itu jelas-jelas menyalahi aturan. Bangunan tersebut juga telah melanggar peraturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Sumber Daya Air yang menetapkan 15 meter dari garis sempadan sungai tidak boleh di dirikan bangunan permanen apapun.
Rumah Makan (RM) Pusat Sate Kiloan (PSK) itu, berada tepat di bibir Sungai Cikeas. Diduga keberadaan bangunan tersebut menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di wilayah hilir, seperti Bekasi dan Jakarta, pasalnya tidak menutup kemungkinan sampah dan pembangunan menyebabkan penyempitan aliran sungai tersebut.
“Saya minta penegak hukum dan pihak yang berwenang agar menindak tegas pabrik dan bangunan RM, PSK karena sudah jelas mengangkangi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor tentang Ketertiban Umum,” ujar Along sapaan akrabnya kepada wartawan, (15/3/17).
Sementara saat mengkonfirmasi terkait maraknya bangunan yang diduga melanggar GSS diwilayah Kecamatan Sukaraja, jalan Alternatif Sentul kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Bogor Joko Pitoyo, mengatakan tehadap bangunan yang tidak ber ijin dan ber IMB tentunya sudah ada perangkat daerah yangg berwenang menanganinya. sesuai tupoksi nya, kami di DPMPTSP prinsip nya menginginkan semua pembangunan yang ada di Kabupaten Bogor harus tertib administrasi dan perijinannya, jelasnya.
Namun ketika disinggung apakah bangunan RM, PSK sudah mengantongi ijin atau belum? dan apa alasannya kalau itu sudah berijin bisa dikeluarkan oleh dinas terkait sementara bangunan tersebut jelas-jelas diduga kuat melanggar Garis Sebadan Sungai (GSS). Namun Joko belum bisa menjawabnya dengan alasan saya sedang di bandung dan akan saya tanyakan terlebih dulu kepada Staf saya ujarnya melalui pesan singkatnya. (Wawan)

Related posts

PT Bogor Wastek Citeureup Buang Limbah B3, Pemkab Bogor Diminta Tutup Aktivitas

Redaksi

Target PAD Kota Depok Meningkat Rp 1,02 Triliun di Tahun 2018

Redaksi

Walikota Bogor Tertibkan Parkir Liar dan PKL di Pasar Anyar

Redaksi

Deposit Rp 25 Juta Bagi Pembuat Paspor Baru Tidak Berlaku Lagi

Redaksi

Tokoh Adat dan Budayawan Se-Nusantara Kumpul di Kota Bogor

Redaksi

Kasus DBD di Jakarta Barat Telah Mencapai 153 Kasus

Redaksi

Leave a Comment