Warta DKI
Hukum

Melliana Susilo, Ketika Sang Ibu Rumah Tangga Mencari Keadilan

Wartadki.com|Jakarta - Melliana Susilo, seorang ibu rumah tangga berharap kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Djuyamto, agar menjatuhkan hukuman sesuai hati nurani dalam kasus pemalsuan tandatangan dan cap jempolnya yang merugikan dirinya,jauh dari intervensi siapapun, bisa dipertanggungjawabkan dihadapan Yang Maha Kuasa. Sehingga memenuhi rasa keadilan. Pengharapan keadilan yang bernurani dan berkeadilan Melliana Susilo tersebut diungkapkan melalui penasihat hukumnya Leo Famli di Jakarta, Rabu (16/9/2020).
“Melliana Susilo, hanya ingin memperoleh rasa keadilan dari kasus yang menimpa dan merugikannya. Ibu itu, berharap dapat melihat majelis hakim menghukum orang yang telah melakukan tindak pidana terhadapnya,” kata Leo.
Kendati terdakwa Hasim Sukamto tercatat sebagai Mediator Non hakim di PN Jakarta Utara.  sidang yang digelar di PN Jakarta Utara tersebut dipimpin Ketua Majelis Djuyamto sebagai ketua dan Taufan Mandala Putra SH MHum serta Agus Darwanta SH MH sebagai anggota diharapkan tidak terpengaruh akan kedudukan tersebut. Hukum harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu. Kalau Dirut PT.  HMU bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur pasal 266 KUHP, maka majelis hakim harus menghukumnya sesuai perbuatannya.
Fakta-fakta persidangan sendiri sebelumnya, baik menurut Leo maupun berdasarkan pemantauan wartawan, menunjukkan kuatnya indikasi tindak pidana dilakukan terdakwa Hasim Sukamto terhadap saksi korban Melliana Susilo.
Keterangan para saksi yang dihadirkan JPU Iqram Saputra SH MH dan Erma Octora SH MH ke persidangan selama ini ditambah alat bukti yang ada menunjukkan adanya tindak pidana pemalsuan tandatangan dan cap jempol Melliana Susilo.
“Itu sesuai dengan yang dipaparkan JPU baik dalam surat dakwaan maupun requisitornya, berdasarkan keterangan saksi satu dan lainnya yang saling bersesuaian. Jadi, perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa Hasim Sukamto terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan kasus itu,” ujar Leo.
Terdakwa Hasim Sukamto yang Dirut PT HMU duduk di kursi pesakitan lantaran diduga telah memalsukan tandatangan dan cap jempol saksi korban Melliana Susilo untuk kepentingan pencairan kredit di Bank CIMB Niaga senilai Rp 23 miliar. Tindakan pemalsuan itu dilakukan terdakwa setelah saksi Melliana menolak menandatangani dan memberikan cap jempol pada dokumen SKMHT sebagai persyaratan pencairan kredit. Tanpa sepengetahuan Melliana yang juga disebut-sebut dikriminalisasi, Hasim membubuhkan tandatangan dan cap jempol selanjutnya mengatakan kepada Notaris PPAT bahwa dokumen tersebut telah ditandatangan dan dicap jempol yang bersangkutan atau Melliana Susilo yang tidak lain adalah istri terdakwa sendiri.
Akibat adanya dugaan pemalsuan tandatangan dan cap jempol itu menyebabkan ruko dan gudang yang merupakan harta bersama Melliana Susilo – Hasim Sukamto dijadikan sebagai agunan kredit di Bank CIMB Niaga oleh PT. HMU. Padahal, Melliana Susilo tidak tercatat sebagai direksi atau apapun di PT HMU. Hanya suaminya (Hasim Sukamto) dan saudara-saudara kandungnya berkedudukan di PT. HMU.
Tidak hanya itu, dalam suatu kesempatan Melliana Susilo juga menyayangkan sikap pihak PT HMU yang menyewa gudang milik orangtuanya. Pembayaran sewa gudang tersebut selalu tersendat-sendat, yang pada akhirnya merugikan keluarganya.
“Pokoknya Bu Melliana Susilo menggantungkan sepenuhnya impian keadilannya terhadap majelis hakim, dan beliau berkeyakinan majelis hakim tidak akan mengecewakannya karena memang apa yang dilakukan terdakwa itu terhadap dirinya tidak terbantahkan dan benar-benar merupakan suatu tindak pidana,” ujar Leo.

Related posts

Jumat Curhat Polres Bogor, Segera Dijadwalkan Pelayanan SIM Keliling di Kecamatan Jonggol

Redaksi

JPU Kejari Jakut Tuntut Terdakwa Wahyu Selama 2,6 Tahun

Redaksi

Perkuat Komitmen Pembangunan Zona Integritas Lapas Kelas IIA Rantauprapat Kanwil Kemenkumham Sumut Bersama Staf Khusus Kemenkumham

Redaksi

Wakapolresta Barelang AKBP Junoto: Dampingi Kapolda Kepri Tinjau Percepatan Vaksinasi Booster Dan Berikan Tali Asih di Yayasan Sekolah Tabgha Batam Kota

Redaksi

Sidang Tewasnya Taruna  STIP, Wiliam Bersaksi Di PN Jakarta Utara

Redaksi

JPU Tuntut Terdakwa Satu Tahun dan Enam Bulan, Kuasa Hukum: Yakin Terdakwa Tidak Bersalah Harus Dibebaskan

Redaksi

Leave a Comment