Warta DKI
FituredHukum

Eksekusi Sebidang Rumah di Kelapa Gading Diwarnai Perlawanan Termohon Eksekusi

Eksekusi Sebidang Rumah di Kelapa Gading Diwarnai Perlawanan Termohon Eksekusi

Wartadki.com|Jakarta, —Juru Sita pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Haryanto melakukan eksekusi pengosongan objek tanah dan bangunan yang terletak di Jl.  Kelapa Nias V, Blok PA-14 Kav.8 Kel Pegangsaan Dua, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.5985,  Selasa (17/12) . Dalam proses eksekusi tersebut diwarnai perlawanan dari termohon eksekusi.

Dengan didampingi kuasa hukum Dominggus Maurits Luitnan termohon eksekusi Eka Saputra Setiono menjelaskan bahwa eksekusi/pengosongan tersebut tidak didasari oleh kekuatan hukum tetap, hal itu dikarenakan belum adanya putusan Pengadilan, hanya berdasarkan risalah lelang.

Menurut Dominggus, “Risalah lelang yang menggunakan ira-ira Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa tanpa adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sebab tidak ada ketentuan hukum yang mengatur Risalah lelang yang menggunakan ira-ira kecuali Undang-undang Hak Tanggungan.  Namun terjadi permasalahan masalah lelang yang menggunakan jenis lelang eksekusi pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan, padahal sertifikat tanggungan No. 04103/2019 tanggal 29 Agustus 2019 hak tanggungan tersebut tidak berlaku lagi dan tidak ada lagi hak tanggungan yang dicatat dalam sertifikat hak milik No. 5985 oleh BPN pada tahun 2020 dan sampai tahun 2023, tidak ada surat kuasa memasang hak tanggungan dan tidak ada surat kuasa untuk menjual dan masih dalam perkara sengketa di pengadilan,” Kata Dominggus.

Sementara Juru Sita Haryanto dalam membacakan penetapannya menjelaskan, “Bahwa ini adalah proses hukum yang harus berjalan, secara normatif termohon sudah dilakukan pemanggilan ke pengadilan Negeri Jakarta Utara, sudah dilakukan peneguran, memang masih ada gugatan persidangan yang sedang berjalan namun hal itu sudah di pertimbangkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan proses eksekusi harus tetap dilaksanakan,” kata Haryanto.

Dalam perkara No. 452 Eka Saputra Setiono melalui kuasa hukumnya Dominggus Maurits Luitnan menggugat Indra Djaja Putra S sebagai tergugat 1, turut tergugat 2 PT Bank OCBC NISP, dan Notaris Dewi Himijati Tandika sebagai tergugat 3, kemudian BPN sebagai tergugat 4.

Dalam hal ini,  penggugat mohon kepada majelis hakim agar tergugat dinyatakan tidak beretiket baik sehingga terjadi perbuatan melawan hukum, menyatakan Risalah Lelang No. 633/25/2023 tanggal 7 November 2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, Sertipikat hak milik No.5985 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam hal ini tergugat 1 sudah tiga kali dipanggil ke persidangan oleh PN Jakarta Utara tidak pernah hadir .

Dalam hal ini Eka saputra Setiono melalui kuasa hukumnya Dominggus telah melaporkan adanya dugaan terjadinya masalah konspirasi penetapan No.12/Eks.RI/2024/PN.Jkt.Utr ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI.  Sebagai mana tertuang dalam laporan No. SUM.1/25/LAPD/VI/2024 tanggal yang ditujukan kepada PT DKI dan surat laporan No. SUM.1/23/LAPD/VI/2024 dijelaskan bahwa pihaknya keberatan terhadap Relas Panggilan Tegoran/Aanmaning tgl. 27 Juni 2024 berdasarkan penetapan No.12/Eks.RL/2024/ PN.Jkt.Utr, agar menunda pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan yang terletak di Jl.  Kelapa Nias V, Blok PA-14 Kav.8 Kel Pegangsaan Dua, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.5985 dahulu tercatat atas nama klien kami beralih menjadi atas nama Indra Djaja Putra S  Berdasarkan Risalah Lelang No. 633/25/2023 tanggal 7 November 2023.

Diketahui, walaupun sertifikat hak tanggungan tersebut tidak berlaku lagi, akan tetapi pejabat lelang dapat membuat Risalah Lelang tersebut, menempatkan jenis lelang eksekusi Pasal 6 UU Hak Tanggungan.

Kemudian dijadikan dasar mengalihkan sertifikat dari klien kami menjadi atas nama Indra Djaja Putra S yang tidak ada hubungan hukum. Oleh karena proses peralihan hak menjadi cacat prosedur, sehingga persengketaan ini,oleh klien kami mengajukan tuntutan pembatalan risalah lelang dan peralihan hak milik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No.72/G/2024/PTUN. Jkt  sementara dalam proses persidangan karena terjadi konspirasi antara Bank dengan pejabat lelang, Bank dengan BPN, dan Indra Djaja Putra S dengan Pengadilan,” kata Dominggus.

Related posts

Diduga Oknum Petugas Dirpam BP Batam gelapkan uang Penggusuran Warga

Redaksi Wartadki

Ketua IDI Kabupaten Bogor dr Kornadi SpJP (K) FIHA MKM Kecam Keras Pelaku Penganiayaan Dokter di Puskesmas Fajar Bulan

Redaksi

HUT 5 Sekber Wartawan Kota Depok, 10 Organisasi dan Komunitas Wartawan Berharap Adanya Dana Pembinaan

Redaksi

Ketua MUI Kelurahan Tengah Apresiasi Polsek Cibinong Berhasil Mengsukseskan Pilkada

Redaksi

Kadivpas: Program Prinsip Dasar Pemasyarakatan “Back To Basic”, Mengamalkan 3 Nilai Inti

Redaksi

Bersama Ustadz Yusuf Mansur, Rutan Kelas I Depok Peringati Puncak Semarak Isra Mi’raj

Redaksi Wartadki

Leave a Comment