Warta DKI
Ragam

Permendikbud No.51 Tahun 2018 Sebagai Pedoman PPDB, Wajib Menggunakan Tiga Jalur

Wartadki.com| Jakarta – Sebagai layanan dasar yang wajib diberikan kepada seluruh warga negara, pendidikan merupakan urusan konkruen antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dalam implementasi kebijakan zonasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ.
Edaran yang ditujukan kepada para Kepala Daerah ini bertujuan agar Pemerintah Daerah segera menetapkan kebijakan petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 serta zonasi persekolahan sesuai kewenangan masing-masing.
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 mengatur agar PPDB yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar, maupun Pemerintah Provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur, yakni jalur Zonasi (paling sedikit 90 persen), jalur Prestasi (paling banyak 5 persen), dan jalur Perpindahan Orang tua/Wali (paling banyak 5 persen). Kembali ditegaskan bahwa nilai ujian nasional (UN) tidak dijadikan syarat seleksi jalur zonasi dan perpindahan orang tua.
Surat edaran yang ditandatangani tanggal 10 April 2019 tersebut di antaranya mengimbau agar pemerintah daerah (pemda) segera menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dan menyampaikan informasi petunjuk teknis dimaksud kepada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP). Kemudian yang kedua agar Pemda, sesuai kewenangannya menetapkan zonasi paling lama satu bulan sebelum pelaksanaan proses PPDB.
“Saya mohon semua pemerintah daerah, baik itu provinsi, kabupaten, ataupun kota dapat mematuhi peraturan yang sudah disepakati bersama. Toh peraturan itu tidak dari pusat saja, tetapi juga dibahas bersama, kita duduk bersama. Sehingga saya berharap peraturan itu bisa dipatuhi,” imbau Mendikbud.
Ketiga, memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) setempat dalam melakukan penetapan zonasi. Keempat, memastikan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja masing-masing tidak melakukan tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian yang kelima, agar sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melaksanakan PPDB dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dan petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah. Keenam, agar memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja masing-masing tidak melakukan tes membaca, menulis,dan berhitung (calistung) dalam seleksi calon peserta didik baru kelas satu Sekolah Dasar (SD).
Dan yang ketujuh, memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak menjadikan nilai ujian nasional (UN) sebagai syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dan UN hanya menjadi syarat administrasi dalam PPDB. “Penggunaan nilai UN sebagai syarat seleksi masuk sekolah dapat membatasi hak anak mendapatkan layanan dasar pendidikan. Kita harus ubah hal ini untuk menekan angka putus sekolah di masyarakat,” dikatakan Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi, Chatarina M. Girsang.

Related posts

Mahasiswa UTA 45 Pertanyakan Kasus Gratifikasi Tedja Widjaja ke KPK

Redaksi

UMKM Bojongsari Maju Bersama (Bosama) Kota Depok

Redaksi

Kehadiran Lima Kapal Petikemas Internasional, PTP Jamin Kelancaran Pelayanan

Redaksi

Gedung Baru Politeknik LP3I Jakarta Kampus Cilodong Raya Depok Diresmikan

Redaksi

Soul Electronic Hadir di Tokopedia

Redaksi

Partisipasi Masyarakat Mengawasi Pemilu

Redaksi

Leave a Comment