Warta DKI
FituredHukum

Pemegang Saham Rumah Sakit Swasta Diduga Menjadi Korban Malapraktik

Pemegang Saham Rumah Sakit Swasta Diduga Menjadi Korban Malapraktik

Wartadki.com|Jakarta — Seorang pasien yang juga merupakan pemegang saham  dari Rumah Sakit  yang melantai di pasar bursa Indonesia, dengan inisial Y, telah resmi membuat laporan polisi  di Polda Metro Jaya, Jakarta terkait dugaan tindakan medis yang tidak sesuai indikasi klinis (malapraktik) yang dialaminya selama menjalani perawatan di Rumah Sakit SHS dalam kurun waktu empat tahun terakhir.

Berdasarkan keterangan IM Law Firm selaku kuasa hukum Y kepada awak media pada Jum’at,  (8/5/2026),  menjelaskan bahwa klien mereka telah menjalani perawatan sebagai pasien loyal di rumah sakit tersebut sejak tahun 2018, sejak Juli 2021 klien kami dibawah penanganan dr. I, seorang dokter spesialis jantung.

Selama periode 2021–2025, Y tercatat telah menjalani tujuh kali prosedur kateterisasi dengan total pemasangan delapan stent (ring jantung).

Namun, karena masih sering merasakan ketidaknyamanan di bagian dada, pihak keluarga kemudian mencari second opinion dari sejumlah dokter spesialis jantung, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Salah satu pendapat medis berasal dari Prof. T dari  Universitas ternama di Singapura.

Berdasarkan hasil review angiogram yang dilakukan, disebutkan bahwa hanya satu prosedur pemasangan stent pada tanggal 20 Juli 2021 yang dinilai memiliki indikasi medis yang jelas.

Sementara itu, pemasangan stent lainnya disebut tidak menunjukkan adanya penyumbatan signifikan yang membutuhkan tindakan intervensi medis lanjutan.

Lebih lanjut dijelaskan Kuasa Hukum, Menurut beberapa dokter dan ahli jantung, baik dari dalam maupun luar negeri, menyatakan bahwa tingkat penyumbatan pada pembuluh darah jantung Y dalam tindakan tersebut terbilang minim sekali yaitu hanya berkisar antara 30 hingga 40 persen. Bahkan, disebut terdapat tindakan pemasangan stent pada pembuluh darah yang tidak menunjukkan sumbatan yang terlihat secara signifikan.

“Klien kami membayar seluruh biaya rumah sakit, tetapi justru kondisi jantungnya diduga mengalami kerusakan yang diduga akibat tindakan pemasangan stent yang tidak diperlukan secara medis. Rasa keadilannya di mana?” ungkap tim kuasa hukum Y.

Kuasa hukum juga menyampaikan,  Bahwa menurut beberapa dokter ahli jantung yang dimintai second opinion, akibat dari tindakan tersebut, kondisi medis Y kini mengalami kondisi full metal jacket pada arteri koroner, yaitu kondisi ketika terlalu banyak stent dipasang dalam pembuluh darah jantung.

Kondisi ini disebut dapat meningkatkan risiko restenosis, stent thrombosis, serangan jantung mendadak, ketergantungan terhadap obat antiplatelet dan terapi pengendalian kolesterol seumur hidup, serta beban biaya pengobatan jangka panjang yang signifikan.

Disisi lain, pihak legal Rumah Sakit SHS menyampaikan kepada kuasa hukum Y bahwa seluruh tindakan medis yang dilakukan terhadap Y telah sesuai prosedur dan standar pelayanan medis yang berlaku.

Pihak Y berharap adanya kejelasan dan transparansi atas penanganan medis yang dialaminya.

Menurut kuasa hukum, langkah hukum yang ditempuh juga bertujuan agar kejadian serupa tidak lagi dialami pasien lain di kemudian hari.

“Namun sangat disayangkan, hingga saat ini pihak Rumah Sakit SHS dinilai belum menunjukkan sikap kooperatif untuk menyelesaikan permasalahan ini secara terbuka,” tutup tim kuasa hukum IM Law Firm.

 

Related posts

Ini Catatan Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok Terhadap Enam Raperda

Redaksi

Optimalisasi Potensi Wisata Desa Alamendah, Kab. Bandung Melalui Digitalisasi

Redaksi

Terbukti Lakukan Penipuan Martinus Diganjar Dua Tahun Penjara

Redaksi

NU Depok: Tadarus Budaya Ramadhan Pendekatan Dialog Budaya Memperkuat Persatuan

Redaksi

Mobil Menghalangi Akses Masuk SMPN 1 Cibinong Dievakuasi 

Redaksi

JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Tabrak Lari, Minta Majelis Hakim Lanjutkan Persidangan

Redaksi

Leave a Comment