Wartadki.com|Jakarta, — Tidak tersedianya tempat parkir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara jadi masalah serius bagi para masyarakat pencari keadilan, pasalnya parkir di luar pengadilan relatif mahal. Miris saat para pencari keadilan sedang menjalani proses persidangan kendaraan mereka diangkut Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara, pada Rabu, (22/4/2026).

“Parkir mahal tapi mobil saya diangkut juga, mungkin Dishub tidak kebagian jatah makanya disasar parkiran pengadilan, setoranya cuma sampai pengadilan aja,” ucap Andreas warga Tangerang dengan nada kecewa usai mengikuti persidangan.
Sudinhub Jakarta Utara menindak sejumlah kendaraan yang parkir di atas trotoar dan badan jalan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Tindakan ini merujuk Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur larangan parkir bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki garasi dan parkir sembarangan di ruang milik jalan.

Kasiops Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR) Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Yulza Ramadhoni, kepada awak media menjelaskan penindakan itu sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait parkir liar di lokasi tersebut.
Mobil yang diangkut ada lima unit sementara kendaraan roda empat dan roda dua sekitar delapan kendaraan, selanjutnya dibawa kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara di Simpang Lima Semper.
Bukan hanya itu Puluhan kendaraan Dikempiskan dan dicabut pentilnya .

