Warta DKI
FituredHukum

Jalan Ditempat, Lechumanan Minta Polres Jakarta Selatan Segera Menaikkan Ke Tahap Penyidikan Terlapor DSR

Jalan Ditempat, Lechumanan Minta  Polres Jakarta Selatan Segera Menaikkan Ke Tahap Penyidikan Terlapor DSR

Wartadki.com|Jakarta Selatan, — Terkait dugaan penipuan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang  (TPPU) DSR dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 14 November 2025  lalu, namun hingga kini perkembangan kasus ini terkesan lamban (jalan ditempat). Terlapor DSR dalam melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan modus operandi memenangkan perkara di Mahkamah Agung, hal itu diungkapkan kepada awak media oleh Lechuman kepada awak media,  Jumat, (10/4/2026) di Jakarta.

” Polres Jakarta Selatan  dalam menangani perkara ini yang diduga dilakukan oleh DSR  di lokasi pertemuan dengan korban di Tebet, Jakarta Selatan yang jelas-jelas merupakan wilayah hukum Polres Jakarta Selatan dan laporan Polisi sudah enam bulan berlalu masih jalan di tempat  sehingga melalui Kapolres Jakarta Selatan saya meminta agar segera menindaklanjuti perkara yang ditangani di Unit Ranmor dengan Kanit Iptu Rohendi dan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Dewa Satria Asmara,” Kata Lechumanan selaku kuasa hukum  korban dari perkara itu.

Menurut Lechumanan, pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan  Kapolres dan jelas akan dilakukan tindak lanjut terhadap perkara yang ditanganin Satreskrim Polres Jaksel .

“Saya mau sampaikan bahwa korban sudah ditipu selama 10 tahun lamanya dan jelas-jelas pelaku tidak beritikad baik sehingga saya meminta bapak Kapolres Jakarta Selatan  memberikan atensinya agar penyidik segera menindaklanjuti perkara yang saya laporkan,” Jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, “Kerugian korban bukan lagi uang yang berjumlah miliaran akan tetapi waktu yang ditunggu-tunggu mencapai 10 tahun lamanya dan saya minta penyidik Satreskrim,  perkara ini harus menjadi murni penegakan hukum karena ini adalah perkara penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung yang  seolah-olah  dapat membuat perkara menjadi menang dan korbannya janda anak dua. Korban sudah menunggu begitu lama dan sangat mengharapkan adanya kepastian hukum  kakan tetapi,” Tutupnya .

Related posts

Faizin: Tolak Penghapusan Bantuan Sekolah Swasta Kalau Bisa Ditingkatkan

Redaksi

Tersangka Dugaan Korupsi Pemberi Fasilitas Kredit Fiktif  Ditahan

Redaksi

Ketum Beserta Jajaran AIPBR Serahkan Piagam Penghargaan Untuk Ketua DPC Partai Demokrat  Kabupaten Bogor 

Redaksi

Musrenbang RKPD Perencanaan Tahun 2023, Demi Terwujudnya Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman dan Berkeadaban

Redaksi

Sukses Laksanakan Penataan PKL Dan Bangunan Liar Di Wilayah Puncak Kabupaten Bogor

Redaksi

Dukung Program Nasional Swasembada Pangan, Polsek Caringin Gencar Lakukan Penanaman Jagung Hybrida 

Redaksi

Leave a Comment