Wartadki.com|Jakarta Selatan, — Terkait dugaan penipuan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) DSR dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 14 November 2025 lalu, namun hingga kini perkembangan kasus ini terkesan lamban (jalan ditempat). Terlapor DSR dalam melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan modus operandi memenangkan perkara di Mahkamah Agung, hal itu diungkapkan kepada awak media oleh Lechuman kepada awak media, Jumat, (10/4/2026) di Jakarta.

” Polres Jakarta Selatan dalam menangani perkara ini yang diduga dilakukan oleh DSR di lokasi pertemuan dengan korban di Tebet, Jakarta Selatan yang jelas-jelas merupakan wilayah hukum Polres Jakarta Selatan dan laporan Polisi sudah enam bulan berlalu masih jalan di tempat sehingga melalui Kapolres Jakarta Selatan saya meminta agar segera menindaklanjuti perkara yang ditangani di Unit Ranmor dengan Kanit Iptu Rohendi dan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Dewa Satria Asmara,” Kata Lechumanan selaku kuasa hukum korban dari perkara itu.
Menurut Lechumanan, pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan Kapolres dan jelas akan dilakukan tindak lanjut terhadap perkara yang ditanganin Satreskrim Polres Jaksel .
“Saya mau sampaikan bahwa korban sudah ditipu selama 10 tahun lamanya dan jelas-jelas pelaku tidak beritikad baik sehingga saya meminta bapak Kapolres Jakarta Selatan memberikan atensinya agar penyidik segera menindaklanjuti perkara yang saya laporkan,” Jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, “Kerugian korban bukan lagi uang yang berjumlah miliaran akan tetapi waktu yang ditunggu-tunggu mencapai 10 tahun lamanya dan saya minta penyidik Satreskrim, perkara ini harus menjadi murni penegakan hukum karena ini adalah perkara penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung yang seolah-olah dapat membuat perkara menjadi menang dan korbannya janda anak dua. Korban sudah menunggu begitu lama dan sangat mengharapkan adanya kepastian hukum kakan tetapi,” Tutupnya .

