Warta DKI
FituredHukum

Perkara Ayah Diduga Culik Anak Kandung, Majelis Hakim Sarankan Damai

Perkara Ayah Diduga Culik Anak Kandung, Majelis Hakim Sarankan Damai

Wartadki.com|Jakarta, — “Tidak ada bekas anak sampai kapanpun,” ungkapan ini dikemukakan  Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo pada sidang perkara dugaan penculikan dengan terdakwa JE yang merupakan ayah kandung Dari J yang  berusia empat tahun (korban), majelis hakim juga menyarankan perdamaian antara pelapor (ibu kandung) korban dan terdakwa.

“Kalian berdua sama sama punya hak atas anak, hubungan tetap harus baik coba berpikir ke psikologis anak,”   kata majelis hakim, pada  Selasa,  (7/4/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Perkara yang dilatarbelakangi perceraian antara ayah dan ibu korban terus bergulir, terdakwa JE dan JP didampingi Tim kuasa hukum dari Rafael & Partners Law Firm, yang diwakili oleh Alfin Rafael dan Emilio Fransantoso pada persidangan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Dicky Destrienko menghadirkan lima orang saksi diantaranya DP selaku saksi pelapor yang juga ibu dari korban untuk didegar keterangannya dan dokter Kevin Cristian Saputra sebagai ahli forensik untuk didengar pendapatnya terkait  keahliannya.

Saksi DP menerangkan, “Penculikan terhadap anak saya yang manculik mantan suami, tanggal 3 Januari , saat itu anak saya ditarik dari belakang kemudian masuk mobil sekitar jam 9, mau teriak syok sampe gak keluar suara, anak saya yang pegang, baru mau masuk , kejadian begitu cepat cuma liat dia lari, saya mengejar tapi ada terdakwa yang satu bersama mantan suami di pintu emergency, cari tahu darimana dia tahu karena mantan suami tidak tahu saya tinggal disitu,” ujarnya.

Saksi juga mengaku tidak adanya komunikasi pasca perceraian, saat itu hak asuh tingat Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi tingkat banding dipegang oleh mantan, kemudian tingkat  kasasi dimenangkan saksi.

“Saat itu posisi anak ada di mantan suami saya menunggu mantan suami menyerahkan secara sukarela namun tidak ada itikad baik sehingga saya menjemput anaksaya di sekolah, bersama dengan advokat dan teman temanya”, ucap saksi.

Selama anak bersama saksi tidak ada komunikasi dengan mantan , setelah di cecar pertanyaan saksi merubah keterangannya menjadi tidak membatasi akses ayahnya bertemu.

Setelah saksi melaporkan ke Polsek Kelapa Gading , menunggu aparat untuk melihat cctv, dan menunggu arahan dari kepolisian, sempat di mediasi namun tidak ada titik temu antara kedua belah pihak. Saksi juga mengakui pernah tanda tangan kesepakatan tentang hak asuh anak namun saksi tidak mau menjelaskan isi kesepakan itu. Menanggapi keterangan  saksi terdakwa Jo mengatakan sejak 30 Oktober sampai  detik ini tidak diberi akses sama sekali untuk ketemu.

Sementara Dr Kevin selaku Ahli berpendapat tidak ada kekerasan terhadap korban , tidak ada luka semua dalam keadaan baik -baik temasuk psikis korban. Diluar persidangan Alfin Rafael dan Emilio Fransantoso SelakubTim Penasehat hukum terdakwa mengungkapkan.

“Berdasarkan keterangan saksi ahli terbukti bahwa tidak ada mensrea terdakwa , mengenai perdamaian yang disarankan majelis hakim kami akan berupaya menjembatani namun keputusan ada pada klien kami, kami akan terus memperjuangkan keadilan untuk klien kami samai akhir,” Ucapnya.

Dalam dakwaan JPU disebutkan Terdakwa JE  bersama–sama dengan JP (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan. Eson DPO No: DPO/03/I/RES.1.5/2026/S.Gading) Pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 09.45 WIB bertempat di Gedung parkir, Kelapa Gading , Jakarta Utara, Turut serta yang membawa seseorang, dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaanya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempelkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya .

Perbuatan para terdawa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 450 Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana, atau Pasal 452 ayat (2) Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana-, atau Pasal 453 ayat (2) Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.

Related posts

Kemendagri Dukung Penuh Program Perlindungan Anak di Daerah

Redaksi

KPU Kabupaten Bogor Terima Audiensi AIPBR Bahas Tahapan Pemilu dan Pilkada 2024

Redaksi

Putus Listrik Rumah Pelanggan Telat Bayar Hanya Dengan Didampingi Anak Konsumen, PLN UP3 Tuai Sorotan

Redaksi

PH: Penetapan Penahanan Dan Vonis Dua Tahun Bui Terhadap Terdakwa Sedikit Mengobati Luka Keluarga Korban Tabrak Lari

Redaksi

Terdakwa Dugaan Penggelapan Bantah Semua Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Redaksi

Sudjatmiko Minta KAI Berbenah Buntut Pemotor Tewas Terobos Perlintasan Kereta Tanpa Palang Pintu

Redaksi

Leave a Comment