Warta DKI
FituredHukum

Tim Kuasa Hukum PT HCE Berharap Perkara Dugaan Wanprestasi PT FCM Berujung Damai

Tim Kuasa Hukum PT HCE Berharap Perkara Dugaan Wanprestasi PT FCM Berujung Damai

Wartadki,com|Jakarta, — Persidangan Perkara Perdata no:1374/PDT.G/2025/PN.TNG dalam agenda mediasi ternyata pihak (Penggugat) PT Hega Cipta Elektrika dengan pihak Para Tergugat PT.Farmel Cahaya Mandiri (FCM) Ahmad Fatoni, Eko Setyawan, Edy Prasetyo) dan Para Turut Tergugat Indah Trisnawati dan Ifa RusmiyatiTidak Menemui Kata Damai sehingga persidangan dilanjutkan dengan memasuki pokok perkara .

Sebagaimana disampaikan tim Advokat Friska JM Gultom, SH dan Rido TH Pakpahan, SH, kepada awak media Kamis (12/3/2026). Advokat yang berkantor di Kantor Hukum Friska Gultom & Partners itu bertindak sebagai kuasa hukum Direktur Utama PT Hega Cipta Elektrika (HCE) Henry Gamra Rachmat selaku Penggugat.

Menurut Friska JM Gultom, SH , dan dalam perjalanan sidang pemeriksaan pokok perkara, masing-masing pihak telah memberikan bukti surat , dimana terungkap dari bukti surat yang diberikan Henry Gamra Rachmat sebagai Direktur PT HCE (Penggugat) ternyata peristiwa perbuatan ingkar janji atau belum terselesaikannya kewajiban PT FCM kepada PT HCE sejumlah Rp.864.805.524,- (Delapan Ratus Enam Puluh Empat Juta Delapan Ratus Lima Ribu Lima Ratus Dua Puluh Empat Rupiah) adalah saat Eko Setyawan yaitu Tergugat III menjabat menjadi Direktur PT FCM.

Lebih lanjut , Eko Setyawan menjabat jadi Direktur PT FCM sejak tanggal 7 Mei 2010 sampai dengan 29 Desember 2021 dan pemesanan barang serta pengiriman barang ke PT FCM terjadi pada tahun 2014-2016, hal ini berdasarkan bukti surat yang diberikan Penggugat kepada Majelis Hakim yang mennyidangkan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Tangerang .

“Sehingga dengan demikian sudah sepatutnya PT FCM sebagai Tergugat I bersama dengan Eko Setyawan sebagai Tergugat III bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajiban kepada PT HCE yang adalah Penggugat. Bukan membuat alibi dalam persidangan perkara : ketidakmampuan bayar PT FCM karena PT FCM belum mendapatkan pembayaramn dari PT Adhitya Inti Grha (AIG) karena PT HCE tidak pernah mendapatkan pemesanan barang dan mengantarkan barang ke PT AIG”, beber Friska JM Gultom, SH.

” Kemudian berdasarkan bukti surat yang diberikan Henry Gamra Rachmat sebagai Direktur PT HCE pada tanggal 9 Februari 2017 untuk menjamin penyelesaian pembayaran PT FCM , Eko Setyawan (Tergugat III) pernah menyerahkan 1 buah sertifikat hak milik milik orang lain yaitu sertipikat hak milik no:01085 atas nama Indah Trisnawati (Turut Tergugat I).Sungguh tindakan ini tidak dibenarkan secara hukum”. Ungkapnya

Persidangan akan dilanjutkan hari Rabu, 1 April 2026 dengan agende pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat PT HCE . Friska JM Gultom, SH selaku kuasa hukum PT HCE berharap permasalahan dapat diselesaikan secara damai karena menurut Friska JM Gultom, SH : putusan perdamaian lebih membuat sejuk semua pihak dari pada harus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang akan memutus.

Related posts

ASIAFI Kabupaten Bogor Gelar Sosialisasi Senam Ayo Bersatu Indonesia Bugar 2045

Redaksi

Polres Bogor Jaga Kondusifitas Pemilu 2024 Melalui Kegiatan Patroli Tiga Pilar

Redaksi

Kuasa Hukum Desak Majelis Hakim Terbitkan Penetapan Penahanan Dugaan Memberikan Keterangan Palsu di Persidangan

Redaksi

Gugatan Kepengurusan DPP PDIP Masih Berjalan, KPU Diminta Tunda Penetapan Calon Kepala Daerah 

Redaksi

Sudjtamiko Ajak Warga Depok Pilih SS, Peduli Pada Ulama dan Tradisi Aswaja

Redaksi

Pelindo Optimistis Pertumbuhan 2026, Kunjungan Kapal Pesiar Tembus 215 Call Pada 2025

Redaksi

Leave a Comment