Wartadki.com|Jakarta, — Tuntut Kementrian Pekerjaan Umum (PU) RI laksanakan Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap (Inkrah) yaitu membyarkan ganti rugi para ahli waris yang tanahnya terdampak pembangunan jalan tol JORR sebagaimana yang telah di putuskan oleh Pengadilan, para ahli waris gelar aksi di depan gedung Kement PU, Senin, (1/12/2025).
Dengan didampingi kuasa hukumnya Bonar Nainggolan dan Supriyono Sabar, Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum “PRESISI LAW FIRM”, para ahli menyuarakan tuntutanya, ” bayar haknkami, kami sudah menunggu 25 tahun sebagaian dari kami sakit-sakitan sebagian lagi telah meninggal, kami akan terus memperjuangkan hak kami , sudah dua dekade berganti ganti mentri hak kami blm juga di selesaikan ” , kata para peserta aksi dalam orasinya.

Pihak Kementrian PU akhirnya menerima perwakilan dari ahli waris yang dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya.
Hasil pertemuan antara Presisi Law Firm dengan Kementerian PU sebagai berikut :
1. Tim dari Kementerian PU menyarankan atau meminta Presisi Law Firm untuk melakukan Permohonan Aanmaning kembali yg ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
2. Biasanya, permohonan Aanmaning akan dilanjutkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dgn memanggil Kementerian PU dan Jasa Marga untuk ditegur supaya membayar secara sukarela kepada pihak ahli waris dlm waktu 8 hari.
3. Surat Permohonan Pembayaran kepada PU saat ini posisinya berada di Biro Hukum dan menurut mereka surat tersebut sedang dipelajari.
Kisah miris para ahli waris itu berawal tahun 2000 dan 2021 Pihak Pemerintah Cq. Kementrian Pekerjaan Umum, melakukan pembebasan tanah masyarakat guna keperluan Pembangunan Jalan Tol JORR 1 Serpong – Jakarta, Ruas Pondok Aren – Ulujami, dan Jalan Tol JORR 2 Ruas Pondok Gede – Bekasi yang diantaranya adalah milik masyarakat/klienkami Sri Supartini Cs.
Tanah yang terkena pembebasan untuk tol Serpong-Jakarta Ruas PONDOK AREN-ULUJAMI seluas 5.500 M2, yang terletak di Desa Pondok Ranji, Kec. Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada tahun 2000. Untuk ganti ruginya, klien kami melakukan gugatan melalui proses pengadilan sejak tahun 2004 s/d 2017, dan memenangkan proses gugatannya sebagaimana tertuang dalam :
* Putusan PN Tangerang Nomor: 202/Pdt.G/2003/PN.Tng tanggal 26 Mei 2004
* Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 425/Pdt/2004/PT.Btn tanggal 8 November 2004.
* Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1426 K/Pdt/2005 tanggal 1 Maret 2006
* Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 490 PK/Pdt/2005 tanggal 3 Juli 2008
* Putusan PN. Tangerang Nomor: 801/Pdt.Plw/2014/PN.Tng tanggal 20 Mei 2015
* Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 119/Pdt/2015/PT.Btn tanggal 2 Pebruari 2016
* Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 107 K/Pdt/2018 tanggal 17 Juli 2017
Pihak-pihak yang dihukum untuk membayar sebesar Rp. 10.400.000.000,- (sepuluh milyar empat ratus juta rupiah)
berdasarkan putusan diatas adalah:
1. Kementerian Pekerjaan Umum RI
2. PT. Jasa Marga (Persero) Tbk
3. Bupati Tangerang.
Kemudian Rodiah/ Ny Nuraini Cs
Tanah yang terkena pembebasan untuk jalan tol JORR seluas 1.155 M2, Yang terletak di Kelurahan Bintaro, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada tahun 2000 juga telah memenangkan gugatanya sebagai mana dalam
Putusan PN Jakarta Timur Nomor: 83/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Tim tanggal 14 September 2004, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 131/Pdt/2006/PT.DKI tanggal 29 Agustus 2006, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1887 K/PDT/2008 tanggal 4 Maret 2009
* Putusan Mahkamah Agung RI No: 627 PK/Pdt/2011. tanggal 21 mei 2012
1. Pihak-pihak yang dihukum untuk membayar sebesar Rp. 2.261.961.240,- (dua milyar dua ratus enam puluh satu juta Sembilan ratus enam puluh satu ribu dua ratus empat puluh rupiah) berdasarkan putusan diatas adalah : PT. Jasa Marga (Persero) Tbk.
Musiah Cs pemilikn Tanah yang terkena pembebasan untuk jalan tol PONDOK AREN ULUJAMI seluas 3.350 M2, Di RT.06/RW.02, Kel, Pesanggrahan, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada tahun 2001 juga telah memenangkan gugatanya berdasarkan Putusan PN Jakarta Selatan Nomor: 1081/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel tanggal 24 April 2007,
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 201/Pdt/2008/PT.DKI tanggal 25 April 2008, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 951 K/Pdt/2009 tanggal 22 Maret 2010, Putusan PN. Jakarta Selatan Nomor: 31/Pdt.Plw/2013/PN.Jkt.Sel tanggal 21 April 2014.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 236/Pdt/2015/PT.DKI tanggal 08 Maret 2016, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1744 K/Pdt/2016 tanggal 17 Juli 2017, Putusan Mahkamah Agung RI No: 766 PK/Pdt/2018 tanggal 12 Agustus 2019 Pihak-pihak yang dihukum untuk membayar sebesar Rp. 2.358.000.000,- berdasarkan putusan diatas adalah:
1. Kementerian Pekerjaan Umum RI
2. PT. Jasa Marga (Persero) Tbk
3. Walikota Jakarta Selatan.
Sementara Hikmat Dharmawan pemilik
Tanah yang terkena pembebasan untuk jalan tol JORR 2, seluas 8.094 M2, Di Kp. Pondok Melati, Kel, Jatiwarna, Kec. Pondok Gede, Bekasi Kota pada tahun 2000 pun telah memenangkan gugatanya berdasarkan Putusan PN Bekasi No.198/Pdt.G/2007/PN.BKS, tanggal 12 Pebruari 2008, Putusan PT Bandung NO. 195/Pdt/2008/PT.Bdg, tanggal 24 Juli 2008, Putusan Mahkamah Agung RI No: 1878 K/Pdt/2009, tanggal 15 Pebruari 2010,Putusan Mahkamah Agung RI No: 200 PK/Pdt/2011, tanggal 9 Juni 2011, dan Penetapan Eksekusi No.03/Eks/2013/PN.BKS, tanggal 4 Juni 2013
Pihak-pihak yang dihukum untuk membayar sebesar Rp. 8.013.060.000,- berdasarkan putusan diatas adalah:
1. Kementerian Pekerjaan Umum RI
2. PT. Jasa Marga (Persero) Tbk
3. Walikota Bekasi. Hingga saat ini belumada yang melaksanakan putusan pengadilan. (dewi)
