Warta DKI
FituredHukum

PH: Penetapan Penahanan Dan Vonis Dua Tahun Bui Terhadap Terdakwa Sedikit Mengobati Luka Keluarga Korban Tabrak Lari

PH: Penetapan Penahanan Dan Vonis Dua Tahun Bui Terhadap Terdakwa Sedikit Mengobati Luka Keluarga Korban Tabrak Lari

Wartadki.com|Jakarta, — Sebelum membacakan putusan atas terdakwa Ivone Setia Negara terlebih dahulu Majelis Hakim pimpinan Retno Widowulan membacakan penetapan penahanan terdakwa tabrak lari Ivone Setia Anggara (65). Kemudian dilanjutkan dengan bacaan putusan menurut majelis hakim berdasarkan saksi-saksi , bukti, serta fakta yang terungkap selama persidangan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain meninggal dunia. Hal ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Kamis, (9/10/2025).

Tampak Terdakwa Ivone Setia Negara (kiri) yang didampingi penasehat hukumnya.

Majelis hakim juga mempertimbangkan ketidakseriusan terdakwa dalam hal minta maaf, tidak ada perdamaian sehingga jadi hal yang memberatkan bagi terdakwa, oleh karena kesalahannya tersebut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 10 juta subsidair enam bulan.  Usai persidangan terdakwa langsung ditahan kemudian dibawa ke rutan Pondok Bambu.

Menyikapi hal itu Penasehat hukum keluarga korban Madsani Manong mengatakan,  “Putusan tersebut sedikit mengobati luka keluarga korban,” Ucap Madsani.  Putusan pidana terdakwa Ivone lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) , sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama satu tahun dan enam bulan.

Menurut dakwaan JPU, terdakwa terbukti mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian sehingga bersalah menyebabkan korban S (82) meninggal dunia di Perumahan Taman Grisenda, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Berdasarkan keterangan dari rumah sakit, korban tersebut mengalami pendarahan otak dan luka di kepala serta wajah , hingga akhirnya meninggal dunia akibat kecelakaan itu.

Related posts

Cegah Peredaran Narkotika, Lapas Batam Adakan Razia

Redaksi Wartadki

Sudjatmiko Salurkan Dana Bantuan Pendidikan Usulan PKB Untuk Warga Depok

Redaksi

Lagi, Plafon Ruang Sidang Utama  PN Jakarta Utara Ambrol

Redaksi

Dampak Judi Online Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Redaksi

Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan Sampaikan Rancangan Perubahan KUA Dan PPAS TA 2023

Redaksi

Penasehat Hukum:Â Pasal TPPU Tak Terbukti,Terdakwa Minta Dibebaskan

Redaksi Wartadki

Leave a Comment