Warta DKI
FituredHukum

PH: Penetapan Penahanan Dan Vonis Dua Tahun Bui Terhadap Terdakwa Sedikit Mengobati Luka Keluarga Korban Tabrak Lari

PH: Penetapan Penahanan Dan Vonis Dua Tahun Bui Terhadap Terdakwa Sedikit Mengobati Luka Keluarga Korban Tabrak Lari

Wartadki.com|Jakarta, — Sebelum membacakan putusan atas terdakwa Ivone Setia Negara terlebih dahulu Majelis Hakim pimpinan Retno Widowulan membacakan penetapan penahanan terdakwa tabrak lari Ivone Setia Anggara (65). Kemudian dilanjutkan dengan bacaan putusan menurut majelis hakim berdasarkan saksi-saksi , bukti, serta fakta yang terungkap selama persidangan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain meninggal dunia. Hal ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Kamis, (9/10/2025).

Tampak Terdakwa Ivone Setia Negara (kiri) yang didampingi penasehat hukumnya.

Majelis hakim juga mempertimbangkan ketidakseriusan terdakwa dalam hal minta maaf, tidak ada perdamaian sehingga jadi hal yang memberatkan bagi terdakwa, oleh karena kesalahannya tersebut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 10 juta subsidair enam bulan.  Usai persidangan terdakwa langsung ditahan kemudian dibawa ke rutan Pondok Bambu.

Menyikapi hal itu Penasehat hukum keluarga korban Madsani Manong mengatakan,  “Putusan tersebut sedikit mengobati luka keluarga korban,” Ucap Madsani.  Putusan pidana terdakwa Ivone lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) , sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama satu tahun dan enam bulan.

Menurut dakwaan JPU, terdakwa terbukti mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian sehingga bersalah menyebabkan korban S (82) meninggal dunia di Perumahan Taman Grisenda, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Berdasarkan keterangan dari rumah sakit, korban tersebut mengalami pendarahan otak dan luka di kepala serta wajah , hingga akhirnya meninggal dunia akibat kecelakaan itu.

Related posts

Mahasiswa UPER, Tips Persiapan Studi Internasional

Redaksi

Forum Pemuda Buru Bersatu Gelar Musyawarah Jelang Pemilihan Ketua Umum

Redaksi

Peran Jamsostek Bagi Pekerja Ditengah Krisis Ekonomi

Redaksi

Jaringan Indonesia Positif Mendorong Penanganan HIV  Yang Terintegritas dengan Penanganan Kekerasan di Sektor Kesehatan

Redaksi

Advokat Rohmat Selamat Batalkan Perdamaian, BUMD PPE Terancam Pailit

Redaksi

Anggota Polsek Beji, Depok Bikin Lagu Tentang Corona

Redaksi Wartadki

Leave a Comment