Warta DKI
FituredHukum

Sidang Lanjutan Perkara Tabrak Lari, Ini Keterangan Para Saksi 

Sidang Lanjutan Perkara Tabrak Lari, Ini Keterangan Para Saksi 

Wartadki.com|Jakarta, — Sidang perkara Nomor 680/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr dengan terdakwa Ivone Setia Negara kembali dibuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim Hapsari Retno Widowulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kamis (4/9/2025) . Dalam agenda sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat menghadirkan empat orang saksi termasuk anak korban Hapaosan.

Haposan yang merupakan anak dari korban menerangkan, saksi mendapat kabar adanya tabrakan dari security yang datang kerumah menunjukan foto -foto, “Llihat dari sepatu dan baju yang dikenakan itu papa muka tidak terlihat, papa dalam kondisi berdarah darah,” katanya.

Saksi juga mengatakan sudah merupakan kegiatan rutin korban beberapa tahun terakhir biasanya jam 5:00 wib keluar untuk olahraga jalan kaki.

Kemudian setelah dapat kabar saksi langsung ke rumah sakit dimana korban berada, saat itu ada terdakwa lalu saksi menanyakan kepada terdakwa bagaimana kejadiannya, dijawab oleh terdakwa, “ncek ini jalan tiba tiba ketengah saya gak lihat jadi tertabrak,”  lalu saksi langsung masuk IGD lagi kondisi korban pendarahan luar biasa, lalu keluar lagi , saat itu terdakwa mengatakan , “Saya gak lari saya mau naroh galon dulu sambil minta pertolongan,”

Saksi kembali mengatakan,  pernah ada yang datang, pertama ada yang datang perempuan, ada lagi dua orang yang satunya memperkenalkan diri gelarnya Profesor Doktor mengaku saudara pelaku, dan bilang berapapun biayanya akan saya tanggung. ‘Ini bukan masalah ukuran duit tapi apap saya dalam keadaan kritis seolah mereka tidak ada empatinya tidak ada etikat baiknya ” kata saksi.

“Selama korban dirawat tiga hari tidak pernah ada yang datang, hingga korban meninggal dirumah duka ada satu orang datang sembayang mengaku sebagai anaknya ibu Ivon, beberapa hari setelah penguburan, datang profesor itu bersama berapa orang ada lima orang , mereka bilang mau minta maaf,” kalian tidak ada salah untuk minta maaf,” kata saya karena yang salah pelaku tapi pelaku tidak pernah minta maaf,” Ungkap saksi.

“Atas dasar itu yang mulia kami mohon agar terdakwa dilakukan penahanan, kalau alasannya tahanan kota karena terdakwa sakit kami tidak terima yang mulia nyatanya terdakwa sehat dan ketemu sama saya sedang belanja sambil membawa tentengan besar di tangan kiri dan kanan, kami juga sudah bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara namun hingga saat ini belum ada balasan,” Tegas saksi.

Sementara saksi, Rusdi Lumanto selaku ketua RW di Perumahan Taman Grisenda Pluit, mengatakan mendapat telepon dari Coy yang infonya ada orang tertabrak di Seberang Taman E 1 Kel. Kapuk Muara Kendaraan roda 4 warna putih, parkir di ruko, kemudian datang dan mengecek cctv. Kemudian menanyakan kepada pelaku.

“Tahu gak yang ditabrak itu siapa, kata pelaku tabrak, katanya habis operasi katarak. Kemudian saya bersama pelaku langsung menuju lokasi korban yang terkapar, langsung diangkat ke rumah, bercecer darah kental, tapi masih ada nafas, kaki bagian kiri sempat operasi kemudian meninggal, antara korban dan pelaku tidak ada mediasi.

Saksi lain menerangkan kondisi jalan bagus tidak rusak, kering tidak habis hujan, tidak ada trotoar, dalam keadaan terang benderang.

Madsani Manong selaku kuasa hukum korban berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan, terkait penahanan semuanya kewenangan ada di majelis hakim.

Related posts

Universitas Pertamina (UPER) Menggelar Industrial Gathering

Redaksi

Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2026  

Redaksi

Polres Bogor Ungkap 64 Kasus Narkotika Dalam Tiga  Bulan Terakhir 

Redaksi

Fraksi PKS DPRD Kota Depok, Ini Aspirasi Masyarakat di Masa Reses

Redaksi

Aliansi Insan Pers ( AIPBR)  Akan Lakukan Aksi di Kantor ( KCD ) Wilayah 1 Terkait PPDB dan Dugaan Pungli di Sekolah SMA

Redaksi

Terdakwa Penganiayaan Dua Balita Mulai Disidangkan Di PN Jakarta Utara

Redaksi

Leave a Comment