Wartadki.com|Bogor-Launching program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 kembali akan digelar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor. Rencananya launching akan diresmikan langsung Wali Kota Bogor, Bima Arya sebagai bentuk dukungan program nasional ini.
Pasalnya, PTSL tahun ini BPN Kota Bogor menargetkan 65 ribu bidang tanah di enam kecamatan Kota Bogor bisa tersertifikasi semua.
“PTSL 2019 ini sekaligus menjadi tahun menuju Bogor Kota Lengkap. Kota lengkap itu berarti terukur, tergambar, terpetakan dan terdaftar,†ujar Kasi Infrastruktur Pertanahan BPN Kota Bogor, Yoga Munawar seusai audiensi dengan Wali Kota Bogor di Paseban Punta, Balai Kota Bogor, Jalan. Ir. Juanda, Selasa (15/01/2019).
Yoga mengatakan, pada PTSL 2019 ini ada sedikit perubahan yakni tidak lagi melibatkan Kelompok Masyarakat (Pokmas). Sebaliknya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan seluruh camat, karena akan melibatkan unsur wilayah, yakni Lurah, RT, dan RW. Selain itu, dari BPN juga telah membentuk enam tim yang siap bergerak ke masing-masing kecamatan dan kelurahan.
“Setelah nanti di launching ada penyuluhan, baru turun ke lapangan melakukan pengukuran. Target kami September 2019 bisa selesai,†jelasnya.
Ia menuturkan, target 65 ribu bidang tanah pada PTSL 2019 ini juga masih bisa berubah seiring kondisi di lapangan. Sebab, bisa saja wilayah yang dianggap sudah semua tersertifikasi ternyata masih ada bidang yang belum terdaftar. Hal ini bisa terjadi karena beberapa kendala, seperti kurangnya persyaratan, sulitnya menunjukan tanda batas, subyek tidak ada di tempat dan lainnya.
“Jadi kalau masih ada kekurangan, kami akan revisi jumlah target yang telah ditentukan,†imbuhnya.
Hal yang perlu dipahami juga, lanjut Yoga, yakni seluruh kegiatan PTSL ini sudah dibiayai dan masyarakat cukup membayar Rp 150 ribu untuk memenuhi beberapa persyaratan sesuai SK Bersama Tiga Menteri yang juga dituangkan di Peraturan Walikota Bogor Nomor 64 Tahun 2017.
“Dengan memiliki sertifikat tanah, banyak masyarakat yang akan warga rasakan terutama terkait kepastian hukum dan jika ingin membuka usaha, sertifikat tanah bisa dijadikan jaminan di Bank,†pungkasnya.
previous post