Wartadki.com|Jakarta, — Aposan Anak korban tabrak lari, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, (7/8/2025), mengungkapkan bahwa dirinya bertemu dengan terdakwa di pasar yang membawa belanjaan. “Terdakwa dalam keadaan sehat, bertemu saya di pasar lagi bawa belanjaan banyak, untuk itu saya meminta yang mulia Hakim untuk menahan terdakwa,” ungkapnya.
Diketahui, persidangan pimpinan Hapsari Retno Widowulan, Perkara Nomor 680/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr sampai pada agenda pembelaan/eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Ivone Setia Negara kembali hadir di persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya untuk menyampaikan keberatannya atas dakwaan JPU dengan pasal 310 atau 311 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas.
Terjadinya insiden hingga hilangnya nyawa korban Supardi (82) itu ketika sedang melakukan aktivitas olahraga jogging sekitar pukul 5.30.Wib, ditabrak oleh mobil terdakwa dari belakang di Perumahan Taman Grisenda. Pelaku sempat melarikan diri kemudian diamankan oleh keamanan Perumahan Taman Grisenda, sempat tidak mengakuinya meskipun terdapat bukti yang jelas seperti rekaman CCTV, rambut serta darah yang menempel di kaca mobil.