Warta DKI
Ragam

Saksi Rudiyono Darsono Bongkar Kebohongan Tedja

Wartadki.com|Jakarta Utara – Dalam persidangan lanjutan kasus penipuan dan pengelapan, yang dilakukan Tedja Widjaja di Pengadilan Negeri Jakart Utara pada tanggal (9/1/2019). Telah terungkap setelah mendengarkan keterangan saksi pelapor Rudiyono Darsono.
Ketua Dewan Pembina UTA 45 Rudiyono Darsono,dihadapan ketua Majelis Hakim Tugiono, dengan tegas membantah Tedja Wijaja, tak pernah ada pembayaran sebagaimana yang ditanyakan oleh tim Kuasa hukum terdakwa.
Rudiyono Darsono,menerangkan, bahwa sebelumnya terdakwa telah mengakui di dalam BAP dan juga pada saat gelar perkara, belum pernah ada pembayaran dengan alasan Akta 58. Kata kuasa hukum terdakwa ada pembayaran sebesar 15 miliar yang diganti dengan tanah seluas 5 Ha pada sekitar tahun 2019-2011. Dan lansung dipatahkan oleh saksi, kalau memang sudah ada pembayaran,kenapa akhir 2011,diterbitkan lagi Akte 28 yang menyatakan terdakwa belum menganjukan pembayaran,dan diakui terdakwa bahwa di AJB  belum sempurna. Akta tersebut ditanda tangani sendiri oleh terdakwa Tedja Widjaja.Hal itu juga diperkuat oleh keterangan Rahayu,yang menerabgkan di BAP, Terdakwa Tedja tidak pernah menyerahkan tanah seluas 5 ha sebagai ganti uang 15 miliar,sebagai mana tertuang dalam akta No.58 dalam pasal 2 huruf C tanggal 28 Oktober 2009 yang dibuat oleh Notaris Lily Harjati Sadewo.

Menurut saksi Rudiyono Darsono, Â Bank Garansi itu hanya sebagai alat untuk mengiming iming saksi saja. Bahwa terdakwa mempunyai uang cukup untuk membayar. Pembayaran akan dibayarkan setelah Balik nama pada sertifikat.
Saksi Rudiono terbujuk iming iming oleh Bank Garansi sebagai Jaminan Pembayaran,namun sampai transaksi balik nama selesai tidak pernah terlaksana dan tidak terealisir sebagaimana yang dijanjikan terdakwa.
Terdakwa sungguh licik dalam setiap pemeriksaan di Kepolisian, mengakui belum pernah melakukan pembayaran ke pada saksi,namun pada saat persidangan kemarin 9 Januari  2019 bikin cerita aneh aneh seolah olah pelapor sudah terima uang.
Tedja widjaja sebagai orang terdidik tamatan S 2 dari St Austin Amerika Serikat membuat pernyataan pribadi dibawah tangan dan diatas Materai pada bulan Juli 2011,yang menyatakan belum dan terlambat melaksanakan kewajiban melakukan pembayaran, dan dilanjurkan lagi membuat pernyataan dalam bentuk akta Notaris yaitu Akta Notaris No.28 pada Notaris Mizahardi Willamata karena saksi Rudiyono tidak mau menerima akte bawah tangan dari terdakwa.
Dimana dalam akte tersebut jauh kebih sempurna ,bahwa semua AJB yang sudah ada dinyatakan belum sempurna dan tidak dapat digunakan sebelum semua kewajiban dilaksanakan.Terdakwa kembali melakukan kebohongan.ternyata pada saat akte itu dibuat.Aset aset Yayasan sudah digunakan digadaikan pada Bank Artha Graha dan Bank IBBC pada tahun 2010.
Akta notaris twrsebut telah dutanda ranfani terdakwa bersama istrinya Kundawati lesmana.baik sebagai pribadi maupun selaku Direktur Utama dan komisaris pada PT.GRAHA MAHAEDIKA.Padahal sebelumnya terdakwa menyatakan sudah melakukan pembatalan pada tahun 2010 dan 2011.
Dua akta pernyataan dalam bentuk akra Notaris pada bulan Oktober 2011,mengakui belum melakukan pembayaran dan menyatakan secara tegas, terdakwa menyatakan AJB atau akta jual beli yang dilakukan belum sempurna dan tidak dapat digunakan.Padahal sebelumnya terdakwa menyatakan sudah melakukan pembayaran, sungguh aneh bin ajaib” ujar saksi Rudiyono Darsono. Disinilah terletak kelicikan dan kejahatan tipu daya terdakwa.
Pada saat perkara mulai digelar,ada orang orang suruhan terdakwa ingin melobi saksi Rudiyono Darsono.untuk ajak berdamai.pertemyan kedua .saksi dutawarkan akab diberi kan satu hektar tanag di Tangerang dengan catatan saksi mundur dari proses hukum yang tengah berjalan urusan oengadilan akan diurus oleh terdakwa sendiri.namun saksi tudak tergiur akan byjukan twrdakwa.
Dari aksi tipu menipunya  terdakwa Tedja Widjaja berhasil memperdaya saksi, aksinya dapat meraup uang hasil penjualan lahan milik Yayasan UTA 45 Jakarta seluas 3,2 ha lebih dengan bilai Rp 60 miliar terdakwa diancam pasal 372 dan pasal 378 KUHP sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Frederik Adhar.
Diluar persidangan, saksi Ruditono Darsono mengaku  cukup puas,  majelis hakim sangat bersikap obyektif memimpin jalannya persidangan.

Related posts

TTI Jalin Kerjasama Dengan Koperasi Bayangkara

Redaksi

PT JAI Optimalkan Layanan Jasa Pandu Kapal

Redaksi

Pria Remaja Warga Sukamaju Tewas Gantung Diri

Redaksi

MA Menjamin Majelis Hakim Kasus Ahok Akan Adil dan Bebas Intervensi

Redaksi

Dealer Honda Pradana Sawangan Hadir Lebih Dekat Pemukiman

Redaksi

ASN Harus Meneladani Semangat Para Pendiri Bangsa

Redaksi

Leave a Comment