Warta DKI
FituredHukum

Owner Mata Elang Production Disidangkan Didakwa Cemarkan  Nama Baik

Owner Mata Elang Production Disidangkan Didakwa Cemarkan  Nama Baik

Wartadki.com|Jakarta, — Hendra Lie, (72), Owner Mata Elang Production bersama sama dengan Rudi Santoso M M alias Rudi S Kamri, (berkas perkara terpisah),  dihadirkan ke persidangan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arga Febrianto, Pieter Louw dan Dawin S Gaza di PN Jakarta Utara, Kamis, (12/6/2025.) .

Dalam dakwaan JPU yang dibacakan dihadapan Ketua Majelis Hakim Yusti Cianus Radjah didampingi hakim anggota Hanifzar dan Wija Wiyata, disebutkan,  kronologis dugaan tindak pidana  bahwa Hendra Lie didakwa melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik.

Terdakwa Rudi Santoso M M, alias Rudi S Kamri merupakan host, pengelola, pemilik atau penanggungjawab akun youtube Kanal Anak Bangsa. Kedua terdakwa membuat dan merekam tayangan podcast youtube lalu mempostingnya sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, sehingga tayangan tersebut menjadi viral dan menjadi konsumsi publik.

Perbuatan dugaan melawan hukum tersebut ditayangkan pada konten video podcast di portal youtube atas nama Kanal Anak Bangsa, dengan URL: https://.youtube.com/@KanalAnakBangsa berjudul “Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Milyar PT. Pembangunan Jaya Ancol (PT. PJA)”.  Dalam konten disebutkan, “Budi Karya Terlibat” dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? y=yJ0QMHtn0Rs dan video berjudul “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI, Benarkah ? dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? v=9G4M027_UBs.

Dalam vidio YouTube tersebut keduanya didakwa secara terang-terangan menyerang kehormatan Fredie Tan yaitu pengusaha yang merasa dicemarkan nama baiknya dan juga terdakwa didakwa melontarkan ujaran kebencian kepada korban Fredie Tan, yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Fredie Tan alias Awi dikenal sebagai principal PT.Wahana Agung Indonesia Propertindo, yang bekerjasama dengan PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dalam membangun dan mengelola gedung musik stadium di pantai Timur Karnaval Ancol dikenal Beach City International Stadium.

Sementara, Terdakwa Hendra Lie merupakan penyewa salah satu ruangan di gedung musik stadium ancol tersebut, dengan menggunakan bendera Mata Elang Internasional (MEIS), lalu diputus incrach oleh Pengadilan karena terbukti melakukan wanprestasi, sehingga perjanjian sewanya diakhiri.

Jaksa menambahkan, Terdakwa Hendra Lie bersama saksi Rudi S telah dua kali membuat video podcast yang membahas permasalahan PT PJA. Adapun peran Hendra Lie sebagai narasumber yang seolah-olah mempunyai data terkait permasalahan PT PJA. Sedangkan Rudi S sebagai pengelola pemilik dan atau penanggungjawab portal berita media online youtube Kanal Anak Bangsa, kata JPU.

Dalam persidangan, Terdakwa Hendra Lie, didampingi Penasehat Hukumnya Advokat Hendry Yosodiringrat dan Rekan.

JPU menjerat para terdakwa dengan pasal Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TranSaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Atau  Pasal 311 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Related posts

Sidang Lanjutan Praperadilan Adang Cs, Masuk Tahap Kesimpulan

Redaksi

Jelang Lebaran, Bea Cukai Batam Berhasil Amankan Kapal Cepat Berisi Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Redaksi

Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan Ditunjuk Jadi Plt Bupati Bogor

Redaksi

Dari Konstituante Ke Kekuasaaan Tunggal- Jejak Dekrit 5 Juli 1959

Redaksi

Ngaji Budaya: Perlunya Penyelarasan Pembangunan Infrastruktur dan SDM

Redaksi

Seminar Internasional STKQ Al-Hikam Perkuat Aswaja dan Mufasir Asy’ari

Redaksi

Leave a Comment