Wartadki.com|Jakarta Utara- Sidang penggelapan dan penipuan atas terdakwa Tedja Widjaja kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada  Rabu (05/12/2018). Dengan agenda  persidangan pemeriksaan saksi.
Sidang yang pimpin ketua majelis hakim Tugiono. Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar menghadirkan saksi Surati. Saksi ini bertugas sebagai bendahara di Universitas 17 Agustus (UTA  45) Sunter Jakarta Utara.
Dalam keterangannya Surati menyebutkan, bahwa dirinya mengetahui tentang adanya pembuatan garansi Bank, saksi menerima uang sebesar Rp 16 juta dari Rahayu untuk biaya pembuatan Garansi Bank. Sementara mengenai ada tidaknya jual beli tanah  saksi tidak tahu. Ketika hakim menunjukan akte no 178 tentang pengakuan hutang terdakwa senilai Rp 10 miliar, Saksi mengetahui karena pernah disuruh menyimpan oleh Rudiono.
Diluar persidangan Anton selaku kuasa hukumnya (UTA 45) Â mengatakan ” pada saat itu ada dua akte yaitu akte no.178 dan 179, didalam akte no.178 menyatakan tentang pengakuan hutang pribadi terdakwa yang akan dibayar selama 24 bulan.
Ternyata ucapan tersebut hanya akal-akalan saja agar membuat Rudyono percaya dan mengabulkan permintaan terdakwa sehingga Rudyono menyerahkan uang 10 miliar. Penyerahan uang tersebut telah dinyatakan saksi dalam penyidikan polisi. Pada saat saksi Rahayu diperiksa waktu memberikan keterangan atas laporan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa Tedja Widjaja terhadap yayasan universitas 17 agustus Jakarta, ditambah lagi Rudyono semakin yakin karena  didalam  akte No.179 istri terdakwa Tedja Widjaja  sebagai penjamin .†Ucap Anton yang sebagai kuasa Hukum pelapor.
Sementara itu segala perbuatan licik terdakwa Tedja Widjaja sudah diketahui oleh Bambang Prabowo, terutama mengenani soal hutang pribadi terdakwa Tedja Widjaja dengan Rudyono Darsono sejak jauh hari,waktu mengangkat Rudyono selaku Dirops PT Graha Mahardika, pada saat itu tidak ada dibicarakan pembayaran tanah.
Bambang Prabowo sudah siap dari pertama untuk menjadi saksi fakta tapi hakim maupun pengacara Terdakwa keberatan, akan tetapi hakim akan memberikan kesempatan sesuai UU saksi Fakta akan diterima setelah pemeriksaan saksi Pelapor dahulu.
Terdakwa Tedja Widjaja terancam pidana empat tahun sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan 374 KUH.