Warta DKI
FituredHukum

Diduga Tetapkan Tersangka Tak Sesuai Prosedur Polsek Kelapa Gading di Praperadilan

Diduga Tetapkan Tersangka Tak Sesuai Prosedur Polsek Kelapa Gading di Praperadilan

Wartadki.com|Jakarta, — Pengacara Fernando Silalahi dkk selaku kuasa hukum tersangka pengeroyokan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,  Kamis (10/04/2025).

Dalam uraian permohonannya yang dibacakan di persidangan dengan Hakim tunggal Wijawiyata Fernando mengungkapkan, penyidik Polsek Metro Kelapa Gading telah menangkap serta menetapkan status tersangka terhadap kliennya tanpa melalui prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

“Penyidik Polsek Kelapa Gading telah menetapkan klien kami sebagai tersangka, tanpa prosedur hukum yang sah,” kata Fernando usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Menurut kuasa hukum Fernando, penyidik tidak memeriksa sesuai dengan KUHAP, “Seperti yang tadi saya bacakan. Sebagai tersangka harus melalui prosedur sebagai saksi, sesudah itu dipanggil sebagai calon tersangka. Baru Panggil sebagai tersangka,” kata Fernando.

Penetapan tersangka secara langsung, kata Fernando, hanya bisa dilakukan jika dalam peristiwa pidana yang terjadi tertangkap tangan oleh penyidik.

“Ini klien kami justru sebagai korban ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Kelapa Gading. Padahal kedatangan mereka ke Polsek Kelapa Gading untuk melaporkan pengeroyokan yang mereka alami,” beber Fernando.

Kliennya waktu melapor pengeroyokan itu kata Fernando disuruh penyidik untuk beristirahat malam di Polsek saat melakukan pelaporan malam itu.

“Besok paginya klien kami disuruh tanda tangan. Subuh saat ngantuk-ngantuknya, ternyata mereka diperiksa sebagai tersangka, bukan sebagai saksi korban atau saksi pelapor,” terangnya.

Untuk itu, dalam permohonannya, Fernando meminta Majelis Hakim PN Jakarta Utara, dalam putusannya untuk menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan penyidik berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.

“Memerintahkan termohon mengeluarkan Pemohon dari tahanan, memerintahkan menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon,” kata Fernando.

Dia juga meminta Majelis Hakim menyatakan batal demi hukum seluruh surat-surat dan atau dokumen-dokumen, termasuk produk-produk lebih lanjut, yang berkaitan dengan penetapan Tersangka Pemohon.

“Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” pungkasnya.

Majelis Hakim tunggal, Wijawiyata melanjutkan agenda sidang pada Jumat, (5/4/2025).

Related posts

Kapolres, Bersama Bhayangkari dan Personil Jajaran Polres Bogor Bagi-Bagi Takjil Gratis 

Redaksi

Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat Resmi Daftar Ke Bawaslu

Redaksi

Judol Janji Manis, Cuan Instan, Petaka Kemudian

Redaksi

Sidak Gabungan di Rutan Kelas I Cipinang,DKI Jakarta, Mengendepankan Pendekatan Humanis

Redaksi

Plt. Bupati Bogor Minta PELTI Fokus Pada Capaian Prestasi

Redaksi

Literasi Privasi Digital, UPER Adakan Kuliah Umum Cipta Karsa

Redaksi

Leave a Comment