Warta DKI
FituredHukum

Diduga Langgar  UU ITE Razman Arif Nasution Disidangkan Di PN Jakarta Utara

Diduga Langgar  UU ITE Razman Arif Nasution Disidangkan Di PN Jakarta Utara

Wartadki.com|Jakarta, — Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui  Majelis Hakim pimpinan Sofianti Marlianti Tambunan mulai menyidangkan perkara dugaan pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Razman Arif Nasution dan Putri Iklima Kim, pada hari Kamis (12/12).

Dalam persidangan , ditengah-tengah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaanya, Ketua Majelis Hakim menegur keras kepada terdakwa yang terlihat memalingkan muka ke sebelah kiri,”saudara  menghadap ke majelis hakim hormati persidangan,” Tegur Ketua Majelis Hakim.

Dalam dakwaannya tim JPU dari Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Subhan Noor Hidayat, dinyatakan terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dalam  Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Reublik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Razman juga didakwa  secara sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Putri Iqlima Aprilia   (sidang  secara terpisah),  pada hari Jumat tanggal 29 April 2022, atau setidak-tidaknya didalam bulan April 2022, atau setidak-tidaknya didalam tahun 2022, bertempat di Kantor Firma Hukum Razman Arif Nasution (RAN) dengan alamat Kawasan Epicentrum, Jakarta Selatan, namun karena ada sangkut pautnya dengan perkara pidana dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, maka dilakukan penggabungan perkara berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (4) KUHAP, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara ini.

Kasus ini berawal,  terdakwa Bersama Putri Iqlima Aprilia  yang masing-masing memiliki permasalahan pribadi dengan saksi Houtman Paris Hutapea, selanjutnya terdakwa Rasman melakukan pertemuan dengan saksi Putri Iqlima Aprilia  untuk menyepakati adanya undangan dalam bentuk broadcast pada aplikasi Whatsapp dengan maksud mempublikasikannya kepada wartawan media cetak dan elektronik untuk hadir di konferensi pers pada hari Jumat tanggal 29 April 2022 pukul 13.00 WIB bertempat di RAN Law Firm Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan dengan agenda Pengakuan Iqlima Kim Terkait Dugaan Pelecehan Seks oleh Hotman Paris Hutapea & Laporan Polisi,  padahal terdakwa Razma maupun saksi Putri Iqlima Aprilia  sebelumnya tidak pernah menyampaikan pengaduan atau laporan kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia atas permasalahan tersebut, dengan tampilan undangan sebagai berikut:

Bahwa dalam pertemuan tersebut terdakwa Razman Dan Saksi Putri Iqlima Aprilia  menyetujui video yang direkam tersebut untuk digunakan sebagai konten instagram milik terdakwa Razman dengan menggunakan peralatan berupa telepon genggam (handphone) berisi Simcard Telkomsel dengan Nomor 081….,  untuk masuk ke dalam akun Instagram @razmannasution dengan Uniform Resource Locator (URL): https://www.instagram.com/razmannasution/, dengan tujuan  mempublikasikannya kepada masyarakat umum, termasuk wartawan media cetak dan elektronik, dengan isi konten pada pokoknya menyebutkan bahwa saksi Putri Iqlima Aprilia merasa dilecehkan dan terganggu harkat dan martabatnya oleh saksi Houtman Paris Hutapea .

Bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 April 2022, terdakwa Razman  menyebarkan video dan tulisan pendek (caption) yang menyertai gambar atau video tersebut.

Related posts

Judol Janji Manis, Cuan Instan, Petaka Kemudian

Redaksi

Pimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Telah Lengkap Terisi, Dilantiknya I Wayan Gede Rumega Sebagai Wakil PN 

Redaksi

Pemilik Salon Eye Brouw Indonesia Tersandung Kasus Hukum

Redaksi Wartadki

Beras Oplosan Marak Beredar di Batam

Redaksi Wartadki

Kemendagri Tekankan Pentingnya Transformasi Pengelolaan Arsip di Instansi Pemerintah

Redaksi

Remisi Hari Kemerdekaan Diberikan Pada 534 Warga Binaan Lapas Paledang Bogor

Redaksi Wartadki

Leave a Comment