Warta DKI
Ragam

Saksi Fakta Terancam, Minta Perlindungan LPSK

Wartadki.com|Jakarta Utara – Bambang Prabowo,yang menjadi saksi fakta dalam perkara pidana No.1087/ Pid.B/2018/ PN JKT UT, di Pengadilan negeri Jakarta Utara, mengajukan Surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena mendapat ancaman dan teror dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Karena menjelang persidangan hari ini Kamis 28 November 2018, Bambang Prabowo sudah tak tenang diganggu ancaman dan teror, baik kerumah dan dikantor tempat dia bekerja.Bambang Prabowo akan menjadi saksi fakta dalam perkara 378 dan 372 KUHP, yang menjerat terdakwa Tedja Widjaja, pemilik Sekolah Lentera Kasih beralamat di Sunter, Jakarta Utara.
Sebagai saksi fakta,Bambang Prabowo,telah mengajukan surat permohonan kepada Kejari Jakarta Utara dan kepada Ketua Majelis Hakim untuk dapat didengar keterangannya lebih dahulu dari saksi Pelapor Rudi Rudyono.
Tedja widjaja, didakwa oleh JPU Frederik Adhar, telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap Yayasan UTA 45 Jakarta. Akibat perbuatan terdakawa Tedja Widjaja tersebut, Yayasan UTA 45 Jakarta telah kehilangan tanah yang cukup luas.
Saksi Bambang Prabowo juga telah melaporkan terdakwa Tedja Widjaja, ke Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) beberapa waktu yang lalu terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah Yayasan UTA 45 Jakarta  yang melibatkan oknum PNS di Pemda Jakarta Utara, yang diduga  telah terjadi gratifikasi senilai 1 miliar.
Dalam persidangan yang dipimpin ketua Majelis Hakim Toegiono,  Jaksa Penuntut Umum Frederik Adhar mengajukan surat permohonan dari saksi Bambang Prabowo untuk minta didengar keterangannya sebagai saksi fakta karena menjelang persidangan saksi sudah berulang kali mendapat ancaman dari orang-orang tak dikenal.
Namun Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa, untuk lebih dahulu mendengar kesaksian Bambang Prabowo, tetap mengutamakan saksi pelapor lebih dahulu.
Sidang tetap dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan dua orang saksi yakni dari  bendahara Yayasan UTA 45 Jakarta. Ruangan sidang dipenuhi oleh mahasiswa UTA 45 Jakarta, mereka  sangat  antusius mengikuti jalannya persidangan.

Related posts

Mengapa Eksekusi Pembongkaran Villa di Babakan Madang,Bogor Ditunda Lagi

Redaksi

Menko Perekonomian: Harga Tiket Pesawat Tinggi dan Meresahkan Masyarakat

Redaksi

Pemerintah Terus Optimalkan Serap Gabah Petani

Redaksi

Cemari Lingkungan, Hotel Grand Orri Bakal di Sidak DLH Pekan Depan

Redaksi

Ada Oknum ASN Yang Ingin Merusak Keharmonisan Walikota dan Wakil Walikota Depok

Redaksi

Tuntutan Front Rakyat Pecinta dan Peduli Olah Raga Kota Depok Terhadap KONI

Redaksi

Leave a Comment