Warta DKI
Ragam

Eksepsi Teja Widjaja Ditolak, Keringat Dingin Bercucuran

Wartadki.com|Jakarta Utara – Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis (22/11) dalam pesidangan yang diketuai Majelis Hakim Toegiono, dalam putusan selanya menolak eksepsi kasus yang menjerat Teja Widjaja, dengan dakwaan pasal 378 dan 372 KUHP harus dilanjutkan.
Dalam pertimbangan Majelis hakim disebutkan bahwa Tiem pengacara Tedja Widjaja dalam eksepsinya telah memasuki pokok perkara.Demikian juga, dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frederik Adzar dinyatakan sempurna dan telah memenuhi unsur yang didakwakan kepada terdakwa Tedja Widjaja.
Adapun yang mengantarkan Tedja Widjaja duduk dibangku persakitan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,berawal, dari sebelumnya JPU Federik  Adhar  mendakwa terdakwa Tedja Widjaja melanggar pasal 378,372 KUHP karena telah memalsukan serfitikat lahan milik Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ) dengan memecah PBB _ P 2 dan menggunakan PBB dokumen palsu.
Persidangan yang digelar di lantai Tiga  Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga turut dihadiri ratusan mahasiswa dari kampus UTA 45 Jakarta yang ingin menyaksikan secara langsung proses peradilan. Suasana sidang yang padat pengunjung yang membuat Tedja widjaja berkeringat dingin karena dikepung mahasiswa yang antusius melihat jalannya persidangan.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa 27 November 2018, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi.

Related posts

Semua Rumah Sakit Wajib Bekerjasama Dengan BPJS

Redaksi

Karyawan Kontrak Hanya Diberi THR Rp.8000

Redaksi

Tercatat 485 Bangunan Cagar Budaya di Kota Bogor

Redaksi

Wonderful Indonesia Culinary and Shopping Festival Serentak 13 Provinsi, Hingga 27 Oktober 2017

Redaksi

Kepala BKP Kementan Dorong Bulog Kalsel dan Sulteng Percepat Serap Gabah Petani

Redaksi

Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Dalam Rangka LKPJ Walikota Depok, 2 Raperda dan Tata Tertib

Redaksi

Leave a Comment