Warta DKI
FituredHukum

Eksepsi Razman Ditolak, Pemeriksaan Perkara Dilanjutkan

Eksepsi Razman Ditolak, Pemeriksaan Perkara Dilanjutkan

Wartadki.com|Jakarta, — Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui  Majelis Hakim pimpinan Sofianti Marlianti Tambunan menolak eksepsi tim kuasa hukum Razman Arif Nasution yang didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Kamis, (23/01/2025).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Razman,  secara sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Putri Iqlima Aprilia   (sidang  secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 29 April 2022, atau setidak-tidaknya di dalam bulan April 2022, atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2022, bertempat di Kantor Firma Hukum Razman Arif Nasution (RAN),  Jakarta Selatan, namun karena ada sangkut pautnya dengan perkara pidana dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, maka dilakukan penggabungan perkara berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (4) KUHAP, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara ini.

Berawal terdakwa bersama  Putri Iqlima Aprilia  yang masing-masing memiliki permasalahan pribadi dengan saksi Houtman Paris Hutapea , selanjutnya terdakwa Rasman melakukan pertemuan dengan saksi Putri Iqlima Aprilia  untuk menyepakati adanya undangan dalam bentuk broadcast pada aplikasi Whatsapp dengan maksud mempublikasikannya kepada wartawan media cetak dan elektronik untuk hadir di konferensi pers pada hari Jumat tanggal 29 April 2022 pukul 13.00 WIB bertempat di RAN LAW FIRM Epicentrum, Kuningan Jakarta Selatan dengan agenda Pengakuan Iqlima Kim Terkait Dugaan Pelecehan Seks oleh Hotman Paris Hutapea  dan Laporan Polisi.

Padahal terdakwa Razman maupun saksi Putri Iqlima Aprilia  sebelumnya tidak pernah menyampaikan pengaduan atau laporan kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia atas permasalahan tersebut.

Bahwa dalam pertemuan tersebut terdakwa Razman dan Saksi Putri Iqlima Aprilia  menyetujui video yang direkam tersebut untuk digunakan sebagai konten instagram milik terdakwa Razman dengan menggunakan peralatan berupa telepon genggam (handphone), untuk masuk ke dalam akun Instagram  dengan tujuan  mempublikasikannya kepada masyarakat umum, termasuk wartawan media cetak dan elektronik, dengan isi konten pada pokoknya menyebutkan bahwa saksi Putri Iqlima Aprilia merasa dilecehkan dan terganggu harkat dan martabatnya oleh saksi Houtman Paris Hutapea

Bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 April 2022, terdakwa Razman  menyebarkan video dan tulisan pendek (caption) yang menyertai gambar atau video.

Related posts

Percasi Kabupaten Bogor Targetkan 7 Emas Pada Porprov XIV Jabar 2022 

Redaksi

Ini Capaian Kinerja Pemkot Depok 2021, Dari Realisasi Program Pembangunan Hingga Sederet Penghargaan

Redaksi

Pemkab Bogor Bersama Forkopimda dan Unsur Masyarakat Kompak Kendalikan Inflasi Daerah

Redaksi

SMK Insan Medika Kirim Lulusannya Kerja Di Jepang Sebagai Tenaga Perawat

Redaksi

Kapolri Komjen Listyo Sigit Banjir Dukungan,Wajibkan Anggotanya Belajar Kitab Kuning

Redaksi Wartadki

Tanggapan Ketua DPC PWRI Bogor Raya Rohmat Selamat,Terkait Dilaporkannya Diskominfo Kab. Bogor ke Kejati Jawa Barat

Redaksi

Leave a Comment