Wartadki.com|Depok, — Pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Depok nomor 01 Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq (Imam-Ririn) menggugat mengajukan berkas gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, (6/12) malam. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 113/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang dikutip dari situs mkri.id, Sabtu (7/12).
Menanggapi hal tersebut, Calon Walikota-Wakil Depok nomor urut 02 Chandra Rahmansyah menghormati langkah Paslon Nomor 01. “Kalau dari partai pak Imam sendiri (PKS-red) kan sudah mengakui kemenangan Pak Supian-Chandra. Makanya kita lihat dari situ aja,”ujar Chandra usai berkunjung ke Rumah Budaya KOOD, Rawa Denok, Pancoran Mas.
Chandra menilai kalau melihat gugatan, tersebut itu merupakan haknya masing-masing Paslon. Pihaknya tidak bisa mengomentari apalagi mengomentari negatif, sebab merupakan hak politik.
“Kita juga ga bisa nggomentari gugatan itu atau apalagi ngomentari negatif. Itu kan hak politik dan hukumnya. Kita hargai ptoses hukum yang kita tempuh,”paparnya.
Meski begitu, pihaknya sudah siap menghadapi gugatan dari kubu Paslon 01. Bahkan, lanjutnya, jika diminta untuk mengungkapkan bukti-buktinya sudah siap.
“Kalau ditanya siap engga nya ya kita sangat siap menghadapi gugatan hukum di MK oleh kubu 01. Kita sangat siap menghadapinya,”terangnya.
KPU Kota Depok telah merampungkan penghitungan perolehan suara Pilkada 2024 pada Senin (2/12). Hasilnya, pasangan calon Walikota/Wakil Walikota Depok nomor urut dua, Supian Suri-Chandra Rahmansyah (Supian-Chandra) ditetapkan sebagai pemenangnya. Calon nomor urut satu Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq (Imam-Ririn) meraih 396.863 suara, dan pasangan calon nomor urut dua Supian-Chandra memperoleh 451.785 suara. Jumlah suara sah sebanyak 848.648. Adapun jumlah suara tidak sah mencapai 32.364. Lalu suara sah dan tidak sah sebanyak 881.012.
Sebagaimana diketahui, Imam-Ririn melalui perwakilannya menolak untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2024 pada Rapat Pleno Terbuka KPU Depok.
Penolakan tersebut berdasarkan adanya sejumlah temuan dugaan pelanggaran. Diantaranya dibukanya kotak suara tanpa diawasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan saksi dari timses nomor urut satu. Adapula indikasi pemilih yang belum cukup umur, di bawah 17 tahun.
Imam-Ririn memberikan kuasa kepada pengacaranya, yaitu Rico Novianto Hafidz, Riski Syah Putra Nasution, Elmanta Sitepu, Novi Sismita, Julita dan Nurfadhilah Rizmi.