Warta DKI
Ragam

Yumianto Mencari Keadilan di Pengadilan Jakarta Selatan

Wartadki.com|Jakarta Selatan – Merasa diberlakukan secara tidak adil atas penetapan tersangka atas nama Yumianto karena diduga dalam proses penetapan tersbut terjadi cacat formil, dalam hal ini Yumianto melalui kuasa hukumnya Della Januaryca dan Fitra Faraouky Lubis yang tergabung dalam kantor Advokat “DL LAW OFFICE ” mengajukan permohonan pra peradilan terhadap Dir Reskrimum Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalan permohonan tersebut menyatakan bahwa diketahui tidak pernah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas pemohon sebagai calon tersangka akan tetapi dalam surat panggilan No. S.Pgl/7906/VIII/2018/Ditreskrimum tertanggal 28 Agustus 2018 pemohon langsung dipanggil sebagai tersangka . Bahkan temohon dipanggil atas dasar Laporan Polisi No. LP /149/I/2018/PMJ/Restro JAKBAR tanggal 29 Januari 2018.
Bahkan sebelumnya pernah dipanggil dalam perkara yang pemohon sama sekali tidak tahu entah perkara siapa.
Dari hal itu terlihat adanya ketidak pastian surat panggilan tersebut apakah Polres Jakarta Barat atau Polda Metro Jaya.
Yumianto ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar pasal 378 dan 372 oleh Dir Reskrimum Polda Metro Jaya sebelum adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dalam persidangan Kamis (11/10/218) mngadirkan saksi dari termohon untuk didengarkan keteranganya. Diantaranya saksi ahli Dr Darmin Ginting.
Di persidangan pimpinan Hakim Asiadi Sembiring , dalam kesaksianya Darmin Ginting selaku saksi ahli terkesan tidak ada ketetapan dalam keteranganya , pasalnya pada saat Kuasa Hukum pemohon menanyakan , “sebelum adanya SPDP apakah boleh dilakukan penyidikan dan menetapkan status tersangaka ?”, kemudian dijawab oleh saksi ahli , “sebelum adanya SPDP sudah dilakukan penyidikan dan ditetapkan tersangka adalah tiidak bisa. Dalam penetapan tersebut terdapat kesalahan dan cacat formil”.
Dalam persidangan yang sempat diskors , pemohon mengajukan saksi tambahan namun ketika sampai di Pengadilan saksi menolak memberikan keteranganya padahal sebelumnya saksi sudah bersedia memberikan keterangan . Hal itu sontak membuat tanda tanya besar bagi yang hadir dalam persidangan saat itu , “ada apa nih kok tiba-tiba berubah gak mau , ada kemungkinan masuk angin ” , celetuk salah satu pengunjung sudang.
Di sisi lain ketika Termohon menanyakan hal senada dijawab oleh saksi ahli, hal itu bisa saja tidak ada peraturan baku yang mengatur.
Sementara itu saksi lainnya Daroh mengaku tidak pernah menjual tanah namun pernah ada calo tanah meminta KTP dan KK untuk rislah tanah milik almarhum ayahnya.
Ditempat terpisah Kuasa Hukum pemohon mengatakan , sedikitnya ada enam perkara yang sedang dalam proses salah satunya adalah perkara klienya , diduga dalam penanganan perkara itu menyalahi prosedur . Dalam hal ini pihaknya merasa prihatin atas kejadian itu , akibat ulah oknum menambah citra buruk aparat Kepolisian .
Pihaknya berharap kepada Hakim yang memeriksa perkaranya dapat berlaku adil dalam memutuskan perkara tersebut yaitu, mengabulkan permohonan pemohon , menyatakan tindakan termohon dalam menetapkan klienya sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum oleh karena itu penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum. (Dewi)

Related posts

Buruh Tak Dibayar, Renovasi Balai Rakyat Sukmajaya Kini Terbengkalai

Redaksi

Pemberhentian Sepihak Partai Gerindra Digugat Ke PTUN Jakarta

Redaksi Wartadki

Tim Satgas Pangan Bogor Awasi Harga Kebutuhan Pokok

Redaksi

Peringatan Dini Waspada Hujan Petir dan Angin Kencang

Redaksi

Indonesia Harus Terbebas Dari Kemiskinan

Redaksi

Perpres Kebijakan Kelautan Indonesia Untuk Wujudkan Poros Maritim Dunia

Redaksi

Leave a Comment