Wartadki.com|Jakarta, — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin Sofian Gaza menuntut terdakwa Johanes Harry Tuwaidan dua tahun empat bulan dikarenakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, dalam tuntutan yang dibacakan di persidangan pimpinan Majelis Hakim Iwan Irawan didampingi Sontan Merauke Sinaga dan Slamet Widodo, Selasa (3/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menurut JPU , berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, bukti-bukti serta keterangan para saksi Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan.
Dalam sidang perkara penggelapan terdakwa Johanes Harry Tuwaidan didampingi kuasa hukumnya Daniel dan Philipus E.
Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin Sofyan Gaza dalam dakwaannya menyatakan, Kasus tersebut berawal terdakwa mengerjakan proyek pembangunan pabrik dan mesin produksi kosmetik sebagimana dalam surat penawaran nomor ref: 130000015/BPKJ/II/2021pada tanggal 2 Februari 2021 yang ditanda tangani oleh terdakwa dengan nilai Rp 6.088.000.000,- yang berisi spek dan rincian harga barang untuk saksi Marten Wahyudi Wibowo selaku pemilik CV. Azurite Alodia Lasting yang beralamat di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kemudian saksi Martin menawarkan diskon 15 % dan tawaran itu dikabulkan oleh terdakwa YH sehingga nilai jual barang tersebut menjadi Rp 5.174.800.000,-karena keduanya sepakat dengan diskon tersebut maka terjadilah pembayaran pembayan pertama 50% DP setelah SPK/PO kemudian pembayaran kedua 40% bahwa mesin siap kirim sedangkan 10% setelah Tes dan Commisioning kemudian pada tanggal 16 April 2021 kedua belah pihak menanda tangani surat kerja sama tersebut .
Karena saksi Martin Wahyudi Wibowo telah menyetujui selaku pembeli kemudian saksi melakukan pembayaran 90% dengan rincian 1.tanggal 23 april 2021 saksi membayar Rp 2.587.400,000,- untuk mesin produksi, 2. pada tanggal 16 Agustus 2021 saksi membayar Rp 2 000.000.000 (dua miliar rupia), 3. tanggal 19 Agustus 2021 saksi membayar Rp 6 920.000,- pembayaran mesin -mesin produksi 4. Tanggal 17 November 2021 saksi membayar Rp 206.992.000 .
Saksi korban beralasan bahwa setelah pembayaran mesin produksi kosmetik tersebut terlambat pengirimannya tidak sesuai yang dijanjikan.
Selain alasan terlambat pengiriman barang saksi juga membandingkan harga Tokopedia lebih murah jika ditotalkan perbedaan Tokopedia dengan terdakwa selisih Rp 1.55 000.000 dengan perbedaan harga dengan Tokopedia tersebut maka JPU merincikan kerugian yang diderita oleh saksi pelapor sebesar selisih yang diduga ada di tokopedia dengan demikian terdakwa dijerat pasal 372 tentang Pengelapan pasal 378 KUHP tentang penipuan.