Warta DKI
Travel

Persiapan Bawaslu Riau Menghadapi Pemilu 2019

Wartadki.com|Pekanbaru-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu dalam perlehatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau dalam rangka pengawasan Pemilu 2019.
Rakor yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan dihadiri 66 Orang Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau dan Kepala Sekretariat menjadi peserta dalam acara ini.
Rusidi Rusdan menyampaikan pesan agar setiap anggota Bawaslu dapat meningkatkan qualitas pengawasannya dalam bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran disetiap tahapan perlehatan Pileg dan Pilpres Tahun 2019 yang sudah berlangsung saat ini.
Rusidi juga menjelaskan arti dan definisi Sengketa Proses Pemilu, tujuan penegakan pemilu yang melalui sengketa adalah memastikan tindakan, prosesur, dan keputusan terkait pemilu taat hukum, hak pemilu dipenuhi, dilindungi, dan ditegakan, serta memberikan jaminan adanya layanan untuk komplain bagi pihak yang haknya dilanggar.
Sengketa pemilu memiliki dasar yang diatur dalam pada pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 3 PerBawaslu Nomor 18 Tahun 2018.
Tahapan penyelesaian sengketa pemilu terbagi menjadi 5 tahapan yaitu Penerimaan Permohonan, Verifikasi Formil dan Materil, Mediasi antara pemohon dan termohon, Ajudikasi (Persidangan), dan sidang Putusan.

Related posts

Traveler Semakin Dimanjakan Dengan “Railink”, Simak Infonya!

Redaksi

Dedi Mulyadi:Pembangunan Tanpa Menghilangkan Karakter Daerah

Redaksi

Mendekati Lebaran Kementan Mempercepat Serap Gabah di Sub Divre Bojonegoro, Jawa Timur

Redaksi

Ulama dan NU Depok Deklarasi Damai Indonesia

Redaksi Wartadki

Per 25 Februari, Traveler Bisa Masuk Singapura Tanpa Karantina Via Batam Bintan

Redaksi

255 Tenaga Kesehatan PTT di Kabupaten Aceh Tengah Ditetapkan Sebagai ASN

Redaksi

Leave a Comment