Warta DKI
FituredHukum

Penyidik Pidsus Kejari Jakarta Utara Serahkan Tiga Berkas Dan Tersangka Dugaan Korupsi Bulog Kepada Tim JPU

Penyidik Pidsus Kejari Jakarta Utara Serahkan Tiga Berkas Dan Tersangka Dugaan Korupsi Bulog Kepada Tim JPU

Wartadki.com|Jakarta,— Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara melakukan tahap dua (Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti) tiga tersangka korupsi penjualan Komoditi Bulog masing-masing inisial tersangka I, TMF dan MH kepada Tim Jaksa Penunut Umum. Hal itu di nyatakan Kasi Intel Kejari Jakarta Utara Rans Fismy Pasaribu kepada media Senin, (19/8/2024).

Lebih lanjut , saat ini dua Tersangka ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat yakni TMF dan MH sementara satu Tersangka lagi dengan inisial I ditahan di Rutan Perempuan Pondok Bambu Jakarta Timur.
“Kita melakukan penahanan selama 20 hari kedepan sampai Jaksa Penuntut Umum Pidsus melengkapi surat dakwaan. Jika sudah berkas dakwaan lengkap selanjutnya diserahkan kepada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata Kastel Rans Fismy Pasaribu.

Tersangka MH diduga Korupsi rugikan negara 7,5 Miliar ditahan Kejari Jakarta Utara

Tersangka MH diduga Korupsi rugikan negara 7,5 Miliar ditahan Kejari Jakarta Utara
Sementara Kajari Jakarta Utara Dandeni Herdiana menyampaikan bahwa Ketiga tersangka itu terkait dalam dugaan Tipikor atas Penjualan Komoditi Periode 2022-2023 Pada Kantor Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta, yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp7.192.640.000.

 

Sementara Kasi Pidsus Kejari Jakarta Utara Dody Wiraatmaja mengatakan ketiga Tersangka yakni tersangka I, TMF dan MH dijerat dengan Pasal Primair : Pasal 2, ayat (1), Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidama Korupsi, Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIPIKOR, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair : Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi, Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 , Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Bahwa pada tahun 2022 Tersangka TMF selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog Wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditi komersil meliputi beras, minyak, dan gula kepada CV. Citra Mandiri yang diwakili oleh tersangka MH selaku Direktur Utama CV. Citra Mandiri. Sejak bulan September 2022 sampai dengan Bulan Desember 2022 telah terjadi 86 transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp. 22.910.000.000,- dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar 7.192.640.000,-,” ucap Kasi Pidsus Dody.

Related posts

Demokrasi Mencari Makna Sejati dalam Pesta Rakyat

Redaksi

Hut DPRD Kota Depok ke-23, Mengemban Aspirasi Bersama Mengabdi

Redaksi

Muhammad Razali Siregar Serahkan Berkas Pendaftaran Calon Ketua DPC Peradi Kota Depok

Redaksi Wartadki

 KSPI Tidak Hanya Membela 430  Karyawan Gojek yang di PHK

Redaksi Wartadki

Sidak Gabungan di Rutan Kelas I Cipinang,DKI Jakarta, Mengendepankan Pendekatan Humanis

Redaksi

Kuasa Hukum Andi Tatang Kecewa,  Saksi Ahli Dua Kali Tidak Hadir di Persidangan

Redaksi

Leave a Comment