Wartadki.com| Depok – DPRD Kota Depok telah menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( KUA dan PPAS ) APBD Kota Depok tahun 2019 dan persetujuan DPRDÂ Kota Depok terhadap perubahan atas keputusan DPRDÂ Kota Depok nomor 15 tahun 2017 tentang penetapan program pembentukan Peraturan Daerah ( Propemperda ) tahun 2018,dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo, pada tanggal 03 Agustus 2018.
Menurut Hendrik Tangke Allo, sesuai dengan salah satu fungsi DPRD yaitu fungsi anggaran, maka  badan anggaran DPRD Kota Depok telah melaksanakan serangkaian pembahasan dan pendalaman atas materi rencana KUA dan PPAS APBD Kota Depok tahun 2019 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah dilingkungan pemerintah Kota Depok.
KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan untuk periode satu tahun , KUA memiliki peran penting dalam siklus penganggaran pemerintah daerah karena fungsi digunakan sebagai pedoman dan arahan dalam penyusunan APBD sebelum disusunnya Prioritas Plafon anggaran sementara (PPAS). KUA dan PPAS disusun berpedoman kepada rencana kerja pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari RPJMD.
Rancangan KUA dan PPAS tahun 2019 ini harus memiliki daya kualitas yang tidak saja dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis , tetapi juga secara moral dan politik kepada masyarakat ,ketaatan waktu, ketaatan hukum dengan memperhatikan aspirasi dan kepentingan warga harus menjadi bagian yang integral dan penting dalam proses pelaksanaan APBD tahun 2019 mendatang serta mengingat juga bawa tahun 2019 merupakan tahun pesta Demokrasi.
Secara spesifik plafon anggaran yang nantinya akan ditetapkan menjadi rancangan APBD Kota Depok tahun 2019 harus berdasarkan beberapa hal penting yaitu :a) .Anggaran Daerah Kota Depok harus bertumpu kepada kepentingan Publik,b).Anggaran Daerah harus dikelola dengan hasil yang baik dan berpenghasilan rendah,c).Anggaran Daerah harus dapat memberikan Transparansi dan Akuntabilitas secara rasional untuk keseluruhan Siklus Anggaran,d).Anggaran Daerah harus dikelola dengan pendekatan Kinerja untuk seluruh jenis Pengeluaran dan Pendapatan,dan e).Anggaran Daerah harus mampu menumbuhkan Profesionalisme pada setiap Perangkat Daerah.
Dengan berbagai pencermatan dari hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kota Depok maka DPRD Kota Depok dapat menyepakati Rancangan KUA&PPAS APBD Kota Depok TA.2019 dengan berbagai rekomendasi sebagai bagian yang tak terpisahkan.
Perubahan penetapan program pembentukan Peraturan Daerah
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok telah melaksanakan tugasnya dalam Penyusunan Rancangan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2018,kegiatan pembahasan ini telah dilaksanakan oleh Bampeperda pada bulan Juli lalu bersama Perangkat Daerah terkait dan telah sepakat untuk penambahan 3(tiga) Raperda Kota Depok sehingga menjadi 9 yang sebelumnya sudah ada 6 Raperda pada Program Pembentukan Perda Kota Depok Tahun 2018, adapun 3 Raperda tersebut adalah : 1).Raperda Kota Depok tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi,2).Raperda Kota Depok tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah,dan 3).Raperda Kota Depok tentang Pencabutan atas Perda Kota Depok Nomor 17 Tahun 2017 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan.
Adapun yang menjadi catatan dan bahan masukan oleh Bapemperda DPRD Kota Depok terhadap 3 Raperda tersebut adalah : untuk Raperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, diharapkan ke depan setelah Raperda ini di undangkan, maka segera dibuatkan Peraturan Walikota-nya yang bertujuan untuk memperjelas implementasinya kepada masyarakat sehingga pemahaman terhadap koperasi menjadi lebih jelas dan masyarakat Kota Depok tertarik untuk masuk menjadi Anggota Koperasi.
Untuk Raperda Pengelolaan Sampah, bahwa kedepan dengan adanya retribusi sampah akan ditarik/dikenakan dari masyarakat maka perlu diimbangi juga dengan pendekatan sarana & prasarana dalam hal pengelolaan sampah agar masyarakat setelah dikenakan retribusi sampah akan mendapatkan juga pelayanan pengelolaan sampah yang lebih baik,demikian juga retribusi persampahan yang akan dikenakan tidak membebani masyarakat dan penarikan retribusi sampah tersebut ditunjang dengan sistem penarikan yang baik dan transparan. Dalam penanganan permasalahan sampah Kota Depok perlu adanya keterlibatan berbagai pihak yaitu keterlibatan peran Pemerintah, Masyarakat dan pihak Swasta.
Demikian juga dengan Raperda tentang Pencabutan Perda tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan,Raperda ini harus segera ditetapkan menjadi Perda karena telah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 500/3231/SJ tanggal 19 Juli 2017 yang mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diminta untuk segera melakukan pencabutan terhadap Perda yang terkait dengan Izin Gangguan dan pungutan Retribusi Izin Gangguan sejak Surat Edaran Mendagri tersebut ditetapkan. Pemerintah Daerah tidak lagi melakukan Pungutan Retribusi Izin Gangguan karenan menghambat iklim investasi di daerah. Walikota Depok juga telah menerbitkan Instruksi Nomor : 1 Tahun 2018 tentang pengertian Retribusi dan Pelayanan Izin Gangguan.
previous post