Warta DKI
FituredHukum

Kuasa Hukum: Sidang Kilat Tanpa Mediasi  Diduga Ada Permainan Para Oknum

Pengadilan Negeri Jakarta Utara 2024-06

Wartadki.com|Jakarta, Sidang perkara perdata No. 270/Pdt.G/2024/PN JKT.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkesan dipercepat (kilat). Atas sidang cepat itu, kuasa hukum tergugat Sandy menduga adanya kongkalikong antara Penggugat dengan oknum aparat hukum yang memeriksa perkara tersebut.  Hal ini diungkap Sandi E Situngkir, yang didampingi Trifena Pardosi, dan Rio Batoan Pangaribuan, dari Kantor Hukum SESA Partners kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Senin (24/6).

Menurut Kuasa Hukum, terjadinya dugaan kongkalikong itu terlihat dari jadwal sidang yang dimajukan,  seharusnya  dijadwalkan hari Rabu, (26/6) mendatang, akan tetapi sidang  sudah digelar pada hari Senin, (24/6) pukul 09:00 WIB, ketika kuasa tergugat hadir di Pengadilan Negeri sidang sudah selesai.  Dan langsung pembuktian tanpa diberi kesempatan untuk mediasi para pihak. Jelas diatur Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan .

“Sidang  dipercepat pada sidang pertama tanpa surat panggilan dan sidang kedua pun sama tanpa surat panggilan sidang. Sebab, surat panggilan sidang tersebut dikirimkan ke alamat penggugat, ketika masih tinggal bersama . Padahal penggugat/suami berinisial HB mengetahui dengan jelas dan betul dimana alamat tempat tinggal tergugat/istri berinisial WS,” ujar Sandy.

” Tergugat tidak tahu kalau sidang hari ini, tergugat  juga tidak pernah menerima relaas panggilan sidang,  diduga relaas sengaja dikirim ke alamat tergugat sudah tidak lagi di alamat tersebut,  sehingga tergugat tidak pernah menerima panggilan sidang tersebut. Namun anehnya relaas di tanda tangani seolah diterima oleh tergugat, dan itu hanya satu panggilan saja, sidang baru tiga kali,  sidang langsung pembuktian dengan memeriksa saksi,” Kata Sandy.

Panitera Pengganti (PP) yang berinisial WA ketika dihubungi melalui WhatsApp hingga berita ini ditayang kan belum memberikan keterangan terkait hal tersebut, hanya memberi alasan buru-buru mau pulang karena rumahnya jauh . Begitu juga dengan  Humas PN Jakut belum memberikan keterangan terkait hal ini .

Related posts

Kuasa Hukum: Kecewa Dengan Putusan Hakim, Abaikan Keterangan Para Saksi

Redaksi

Polsek Ciampea Polres Bogor, Selidiki Aksi Pemboobolan Minimarket di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor

Redaksi

Persyaratan Wajib Tes Psikologi SIM, Bagi Pembuatan Baru dan Perpanjangan SIM di Satpas SIM 1221 Polres Depok

Redaksi

NU Depok dan Prudential Syariah Siap Perkuat Inklusi Syariah

Redaksi

D’Amandita Sentul Bogor Kawasan Perumahan Terapkan Konsep ECO-Living

Redaksi

PN Jakarta Selatan Perintahkan PT AIA Finansial Membayar Klaim Yang Diajukan Nasabah

Redaksi

Leave a Comment