Wartadki.com|Jakarta, — Sidang perkara dugaan penjambretan dengan terdakwa Sugiyanto dan Adit Darmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali digelar Ketua Majelis Hakim Rudi Kindarto, pada hari Selasa, (04/06/2024). Dalam agenda sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi verballisan penyidik dari Polres Metro Jakarta Utara
Para terdakwa hadir di persidangan didampingi tim kuasa hukumnya, Anju Vrickles Harahap, Agus Sayitno, Beta, Junianton, dan Alvin dari Posbakum Asosiasi Advokat Indonesia DPC Jakarta Timur selaku kuasa hukum terdakwa Sugiyanto dan Adit Darmawan.
Dalam persidangan tersebut, saksi penyidik menerangkan, bahwa dalam melakukan penyidikan sudah sesuai aturan yang berlaku, tidak pernah melakukan penekanan atau pemukulan. Saksi penyidik juga mengaku tidak tahu kenapa muka terdakwa didalam foto Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lebam dan bengkak.
Lebih lanjut dijelaskan Saksi, saat melakukan pemeriksaan pelaku ada orang lain didalam ruangan yaitu anggota Agung yang sedang melakukan penyidikan perkara.
Saksi penyidik juga menjelaskan sebelum BAP ditandadatangani sudah dibaca terlebih dahulu oleh para pelaku sudah ditawarkan.
“Apakah sebelum membubuhkan benar disuruh membaca dulu ? “Salah satu dari terdakwa buta huruf? ” Tanya Majelis Hakim, yang dijawab oleh saksi “Sudah membaca yang mulia,” Ketika diperjelas mengenai buta huruf salah satu terdakwa dijawab oleh saksi, lupa.
Lebih lanjut majelis menanyakan,” Apakah salah satu terdakwa ada yang keberatan dengan isi BAP karena pada saat kejadian terdakwa masih didalam penjara,” Dijawab oleh saksi, “Tidak ada yang keberatan dengan BAP, pelaku Adit tidak bilang kalau ada di penjara,” Jelas saksi .
“Apakah pada saat penandatanganan para terdakwa dipertemukan,” tanya majelis, dijawab oleh saksi, “Tidak bertemu,”.
Selanjutnya menjawab pertanyaan kuasa hukum, saksi menerangkan, bahwa tidak tahu kenapa muka Sugiyanto muka bengkak, menurut saksi, saat terima dari saksi penangkap sudah bengkak.
Kemudian mengenai cctv yang menjadi petunjuk perkara ini , menurut saksi, yang terekam dalam cctv motor korban warna abu-abu, secara spontan dibantah oleh kuasa hukum, “Di dalam cctv motor korban warna merah yang mulia,” ucap salah satu kuasa hukum.
Terkait dengan rekaman cctv yang tidak dijadikan sebagai alat bukti, saksi menjawab, “Pada saat mau dicopy, error. Namun sempat mengambil foto sembari memperlihatkan foto cctv didalam ponselnya dimuka persidangan.
Dalam persidangan sebelumnya saat pemeriksaan terdakwa, terdakwa Adit Darmawan mengaku, bahwa pada saat penyidikan ditunjukan rekaman cctv yang mirip dengan dirinya, sementara itu, pengakuannya saat kejadian tanggal 10 Desember 2023 dirinya masih berada didalam penjara dan baru dibebaskan tanggal 13 Desember 2023.
Sementara terdakwa Sugiyanto mengaku memang menjual HP tapi HP sendiri buka HP hasil jambret, pada saat pemeriksaan mengaku mendapat tekanan dan dipukuli, bahkan disuruh memakan rokok.
Diluar persidangan, Kuasa Hukum Anju Harahap mengatakan,”Kami selaku kuasa hukum, akan melakukan segala upaya hukum termasuk membuat Laporan pelanggaran kode etik atas adanya dugaan kekerasan dalam dalam proses penyidikan serta berharap kepada Majelis Hakim agar memberi putusan yang berkeadilan untuk klien kami,” Ungkap Anju Harahap yang didampingi timnya.