Warta DKI
FituredHukum

Praperadilan Kasus Tanah, Saksi: Syarat Penanggguhan Penahanan Dengan Menyerahkan 7 Sertifikat

Praperadilan Kasus Tanah, Saksi Syarat Penanggguhan Penahanan Dengan Menyerahkan 7 Sertifikat

Cibinong- Sidang lanjutan Praperadilan kasus tanah yang disangkakan kepada Adang dan H.Asep dengan pasal 385 dan atau 263 dan atau 266 dan atau 170 KUH Pidana atas sebidang tanah di Kp. Parung Ponteng, Desa Tajur Kecamatan Citereup melawan Termohon Polres Bogor hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Jum’at (19/4/2024).

Dalam sidang hari ini kuasa hukum tersangka menghadirkan seorang saksi yang bernama Dadang Agung dan dalam persidangan terungkap saksi mengatakan telah menyerahkan 7 sertifikat dari 9 sertifikat kepada PT. SJP di Gedung Putih Sentul City yang merupakan persyaratan ditangguhkannya penahanan atas nama Adang dan H.Asep.

Saksi dalam persidangan juga menjelaskan bahwa setelah 7 sertifikat tersebut diserahkan, penyidik menangguhkan penahanan atas nama tersangka Adang dan H.Asep.

Dalam persidangan pihak Termohon Polres Bogor menanyakan apakah saksi mengetahui pada waktu menyerahkan sertifikat tersebut kepada pihak PT.SJP, ada pihak penyidik hadir di Gedung Putih Sentul City ?

Saksi dengan jelas mengatakan tidak ada penyidik yang hadir dan sertifikat itu sebagai kesepakatan dan syarat penangguhan penahanan. 7 sertifikat diserahkan pada tanggal 26 Februari 2024 di Gedung Putih Sentul City. Dan setelah penyerahan sertifikat tersebut, H. Asep dan Adang ditangguhkan penahanannya.

Dikatakan Rivai N,  bahwa pihaknya menghadirkan saksi yang mengetahui langsung dan menjadi saksi juga dalam penyerahan 7 SHM kepada PT.SJP di Gedung Putih itu akhirnya terungkap bahwa ada persyaratan penangguhan penahanan, dengan menyerahkan sertifikat mencabut kuasa dan mecabut gugatan perdata.

Hadir dalam sidang hari ini Kuasa hukum dari tersangka Alido & Partners dengan Hakim Tunggal Victor Suryadicta,  dan Termohon Polres Bogor.

Pengacara pemohon yang hadir  antara lain: Ahmad Rivai N, Bambang Wahyu, Yayan Suryana,  M.Thoyib dan Sugeng Riyadi. (Red).

Related posts

Polsek Sekupang Berhasil Amankan Tersangka Hate Speech di Sosmed

Redaksi Wartadki

Mempan RB Memberikan Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas Menuju WBBM Kepada Lapas Cibinong

Redaksi Wartadki

Somasi Kedua Belum Direspon Pimpinan Rektor UKI

Redaksi

Pemkab Bogor Beri Hadiah 150 Juta Bagi Pemenang Desa Wisata di Acara Anugerah Desa

Redaksi

UI Komitmen Tangkal Masuknya Paham Radikalisme dan Terorisme

Redaksi

XLOW Gelar Muschap Pemilihan Ketua Dan Pengurus Periode 2024-2026

Redaksi

Leave a Comment