Jakarta, — Dewan Adat Dayak (DAD) adakan sidang adat atau Kanayatn Pati nyawa di Anjungan Kalbar TMII Jakarta, pada Senin, (29/1/24).
Acara dihadiri orang tua korban Almarhum Bripda IDF dan Kedua orang Tua IM Selaku Pelaku Serta Rekan-rekan Almarhum dari Densus 88 Cikeas, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan Surat keputusan No 020 /DAD/DKI-JKT/TAD/X/2023, Sidang adat Dayak Kanayatn Pati nyawa dari ketimanggongan Dewan Adat Dayak (DAD) DKI Jakarta bahwa kedua belah pihak telah setuju untuk diselesaikan secara adat Dayak Kanayatn.
Menurut Temenggung Dewan Adat Dayak, Jailim, Acara Sidang adat ini bermaksud untuk perdamaian antara keluarga Pelaku dan korban didamaikan secara adat sehingga Alam semesta merestui perdamaian ini.
“Didamaikan secara adat sehingga Alam semesta itu mengakui atau mengiakan perdamaian itu atau obat juga bagi pelaku dan korban sehingga kedepan kita lebih hati-hati lagi untuk melakukan hal apapun,” Tegasnya.
Setelah Perdamaian ini diharapkan kejadian ini tidak terulang lagi dan keluarga yang sudah berdamai agar tetap rukun.