Wartadki.com|Jakarta, — Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Hakim tunggal Maryono menolak seluruhnya permohonan pra peradilan Handy dan Shirly Prima Gunawan melalui tim kuasa hukum Handy dan Shirly Prima Gunawan yaitu Salamat Tambunan, Purgatorio Siahaan, Morlan Marpaung, James Sihombing, dan Mantar Marpaung, dan Bakri, didalam persidangan Kamis (18/1/2023).
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan setelah melalui persidangan, berdasarkan keterangan para saksi, bukti -bukti bahwa, permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak terbukti sebagaimana diuraikan dalam materi permohonannya, menurut hakim , sudah memasuki pokok perkara, serta mengenai penetapan tersangka sudah cukup dengan tiga alat bukti, serta berkas berkas perkara sudah dikirim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kemudian sudah di limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan sudah ditetapkan jadwal sidang juga Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkaranya, meski Jaksa Penuntut Umum menarik kembali berkas perkara dengan alasan perbaikan.
Oleh karena hal itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui persidangan pimpinan Maryono yang menolak seluruhnya permohonan yang diajukan pemohon dan memerintahkan proses pemeriksaan perkara dilanjutkan.
Sebelumnya didalam gugatan pra peradilan diuraikan adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang dilakukan termohon. Dalam penyidikan, penyelidikan maupun penetapan tersangka. Sehingga menurut pemohon tidak sah, prosesnya terkait laporan nomor LP/B/1088/X/2023/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tanggal 19 Oktober 2023 yang jadi landasan Termohon mengajukan permohonan.
Menurut Pemohon ada undangan klarifikasi 2 kali . Undangan klarifikasi pertama Pemohon tidak tahu karena tidak pernah menerima undangan fisik . Undangan klarifikasi ke-II melalu WhastApp tangal 15 November untuk hadir tanggal 17 November 2023 , karena sedang berada di luar daerah para Pemohon mengirimkan surat penundaan Kalrifikasi.
Penjadwalan ulang klarifikasi tidak dibuat oleh Temohon justru meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Setelah Pemohon di periksa sebagai saksi langsung ditingkatkan sebagai tersangka dalam hal ini Termohon melakukan tugasnya dengan tidak memperhatikan Perraturan Polri Nomor 6 Tahun 2019 tentang pencabutan Perkap No 14 tahun 2014 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.
Kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkaranya Pemohon minta agar menerima Permohonan Pemohon seluruhnya dan menyatakan tindakan para Temohon penetapan tersangka pada Pemohon tidak mendasar , menyatakan tidak sahnya penyidikan atas laporan nomor LP/B/1088/X/2023/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, menyatakan tidak sahkya penetapan tersangka kepada Pemohon , dan memulihkan hak para Pemihon dalam kempuhan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.