Wartadki.com|Jakarta, — Persidangan dugaan penggelapan yang melibatkan terdakwa Rian Pratama Akba dan terdakwa Yanuar Rezananda kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada hari Senin, (11/9/2023) .
Persidangan kali ini dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pengecualian kuasa hukum terdakwa. Dalam konferensi pimpinan Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan, JPU Rico dalam tanggapannya menyatakan bahwa eksepsi sudah masuk materi perkara sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Untuk itu, JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi tim kuasa hukum.
Selain sudah masuk ke dalam materi perkara, dakwaan juga sudah dirincikan secara jelas tidak kabur sebagaimana dalam eksepsi kuasa hukum terdakwa.
Usai konferensi Mahadita Ginting, Fernando Kudadiri, dan Erly Asriyana Tim Kuasa Hukum dari kantor Law Office Mahadita Ginting & Partners selaku kuasa hukum penuntut kepada awak media menyampaikan mengecewakannya kepada Majelis Hakim karena sidang masih diadakan secara online sementara pas sidang sebelumnya ketua majelis hakim menyampaikan akan menyidangkan secara offline, “Kami ada rekamannya, majelis hakim mengatakan akan mengadakan sidang klien kami secara Offline/dihadirkan kesaksian tapi sampai saat ini masih online, kami jadi bertanya-tanya ada apa?, kita lihat konferensi selanjutnya apa alasan tidak di sidangkan offline apa ada hal lain,” Kata Mahadita Ginting .
Selain itu , Fernando Kudadiri mengatakan minta kecewa tidak diberikannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh JPU padahal hakim sudah memberi ijin agar diberikan BAP, “Bagaimana kami bisa membela hak hukum klien kami tanpa BAP,” Tegas Fernando Kudadiri.
Sementara itu Erly Asriyana menambahkan, “Terdakwa wajib dihadirkan atau ada hal-lain seperti diungkapkan Ginting,” Kata Erly.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dalam dakwaan kesatu telah disebutkan Terdakwa I, Rian Pratama Akba dan Terdakwa II, Yanuar Rezananda, didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1), ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, didalam Dakwaan JPU penahanan I, Rian Pratama atas perintah Terdakwa II, Yanuar Rezananda tanpa sepengetahun dan ijin dari Saksi Ahmad menghubungi masing-masing vendor yang mengatakan apabila ingin memenangkan tender, masing-masing vendor harus melakukan penambahan harga sebesar Rp 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah). (DW)