Warta DKI
FituredHukum

Permohonan Penambahan Nama Putri Wakil Presiden Dikabulkan

Permohonan Penambahan Nama Putri Wakil Presiden Dikabulkan

Wartadki.com|Jakarta, — Putri dari Wakil Presiden (Wapres) Mak’ruf Amin, Hj. Siti Mamduhah melalui kuasa hukumnya Victor Nadapdap mengajukan penambahan nama Ma’ruf Amin dibelakang nama Hj. Siti Mamduhah menjadi lengkapnya Hj. Siti Mamduhah Ma’ruf Amin. Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengabulkan dengan putusan Nomor. 466/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Utr tgl 16/8/2023, sehingga nama lengkap kliennya Hj. Siti Mamduhah Ma’ruf Amin. Permohonan dikabulkan oleh hakim Rabu (16/8/2023).

Hal itu dijelaskan Victor Nadapdap advokat senior yang pernah menjadi pengacara Gus Dur dan Abu Bakar Basyir usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara . Menurut Victor berasalan penambahan nama kliennya yg merupakan putri ke-2 Wapres adalah untuk menghormati orang tua dari kliennya dan untuk tertib administrasi kependudukan.

Related posts

Ketua PCNU Kota Depok: Seni Beladiri Pencak Silat Pagar Nusa Berprestasi di Jabar

Redaksi

Semarak Upacara Pembukaan Tournamen di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Redaksi Wartadki

Dugaan Pungli Honor Perangkat Desa Di Kecamatan Aek Natas,Labuhan Batu Utara, Sumut

Redaksi Wartadki

Setelah 20 Tahun, Depok Punya MtsN Kedua di Pancoran Mas 

Redaksi

Kalapas Narkotika Jakarta Rutin Sidak Kamar Hunian Narapidana

Redaksi Wartadki

Kuasa Hukum Mahadita Ginting:  Dakwaan Kabur, Majelis Hakim Diminta Tolak Surat Dakwan JPU

Redaksi

Leave a Comment