Warta DKI
FituredHukum

Permohonan Penambahan Nama Putri Wakil Presiden Dikabulkan

Permohonan Penambahan Nama Putri Wakil Presiden Dikabulkan

Wartadki.com|Jakarta, — Putri dari Wakil Presiden (Wapres) Mak’ruf Amin, Hj. Siti Mamduhah melalui kuasa hukumnya Victor Nadapdap mengajukan penambahan nama Ma’ruf Amin dibelakang nama Hj. Siti Mamduhah menjadi lengkapnya Hj. Siti Mamduhah Ma’ruf Amin. Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengabulkan dengan putusan Nomor. 466/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Utr tgl 16/8/2023, sehingga nama lengkap kliennya Hj. Siti Mamduhah Ma’ruf Amin. Permohonan dikabulkan oleh hakim Rabu (16/8/2023).

Hal itu dijelaskan Victor Nadapdap advokat senior yang pernah menjadi pengacara Gus Dur dan Abu Bakar Basyir usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara . Menurut Victor berasalan penambahan nama kliennya yg merupakan putri ke-2 Wapres adalah untuk menghormati orang tua dari kliennya dan untuk tertib administrasi kependudukan.

Related posts

D’Amandita Sentul Bogor Kawasan Perumahan Terapkan Konsep ECO-Living

Redaksi

Presiden Jokowi Dan Menhan Prabowo Bersilaturahmi Dan Makan Opor

Redaksi

Pelayanan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Dikeluhkan Masyarakat Pencari Keadilan

Redaksi

 Kepolisian Gelar Olah TKP Kecelakaan Lalu Lintas Antara Truk dan Sepeda Motor

Redaksi

DPRD Kota Depok Berharap Daya Serap Anggaran Belanja Tahun 2021 Optimal

Redaksi

Mitigasi Bencana, Sosialisasi Dan Asessment Gedung Kanwil Jabar Bersinergi Dengan BPBD Dan Diskar

Redaksi

Leave a Comment