Warta DKI
FituredHukum

Permohonan Penambahan Nama Putri Wakil Presiden Dikabulkan

Permohonan Penambahan Nama Putri Wakil Presiden Dikabulkan

Wartadki.com|Jakarta, — Putri dari Wakil Presiden (Wapres) Mak’ruf Amin, Hj. Siti Mamduhah melalui kuasa hukumnya Victor Nadapdap mengajukan penambahan nama Ma’ruf Amin dibelakang nama Hj. Siti Mamduhah menjadi lengkapnya Hj. Siti Mamduhah Ma’ruf Amin. Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengabulkan dengan putusan Nomor. 466/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Utr tgl 16/8/2023, sehingga nama lengkap kliennya Hj. Siti Mamduhah Ma’ruf Amin. Permohonan dikabulkan oleh hakim Rabu (16/8/2023).

Hal itu dijelaskan Victor Nadapdap advokat senior yang pernah menjadi pengacara Gus Dur dan Abu Bakar Basyir usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara . Menurut Victor berasalan penambahan nama kliennya yg merupakan putri ke-2 Wapres adalah untuk menghormati orang tua dari kliennya dan untuk tertib administrasi kependudukan.

Related posts

STKQ Al-Hikam Fokus Terus Kaji Manfaat Al-Qur’an Secara Mendalam

Redaksi

Deteksi Dini Gangguan Kamtib Penanganan Peredaran Narkotika dan Inspeksi Mendadak (SIDAK) Dalam Rutan

Redaksi Wartadki

Perkara Terdakwa Jevon, Terungkap Moses Gunakan Alamat Palsu Dan Jevon Meyakinkan Korban Agar Pakai Jasa Moses

Redaksi

Sepuluh Mahasiswa UPER Mengikuti Program STRIVE

Redaksi

DPRD Kabupaten Bogor Gelar Rapat Paripurna Istimewa,Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden RI Secara Virtual

Redaksi

Sekolah Rakyat, Sarana Memutus Rantai Kemiskinan Absolut Melalui Pendidikan

Redaksi

Leave a Comment