Warta DKI
FituredHukum

Permohonan Penambahan Nama Putri Wakil Presiden Dikabulkan

Permohonan Penambahan Nama Putri Wakil Presiden Dikabulkan

Wartadki.com|Jakarta, — Putri dari Wakil Presiden (Wapres) Mak’ruf Amin, Hj. Siti Mamduhah melalui kuasa hukumnya Victor Nadapdap mengajukan penambahan nama Ma’ruf Amin dibelakang nama Hj. Siti Mamduhah menjadi lengkapnya Hj. Siti Mamduhah Ma’ruf Amin. Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengabulkan dengan putusan Nomor. 466/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Utr tgl 16/8/2023, sehingga nama lengkap kliennya Hj. Siti Mamduhah Ma’ruf Amin. Permohonan dikabulkan oleh hakim Rabu (16/8/2023).

Hal itu dijelaskan Victor Nadapdap advokat senior yang pernah menjadi pengacara Gus Dur dan Abu Bakar Basyir usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara . Menurut Victor berasalan penambahan nama kliennya yg merupakan putri ke-2 Wapres adalah untuk menghormati orang tua dari kliennya dan untuk tertib administrasi kependudukan.

Related posts

Ketum Beserta Jajaran AIPBR Serahkan Piagam Penghargaan Untuk Ketua DPC Partai Demokrat  Kabupaten Bogor 

Redaksi

Perkuat Sinergi dengan Pemkab Bogor, Danrem 061 Kunjungi Kodim 0621

Redaksi

 PWRI Bogor Raya Ikuti Sosialisasi Pengenalan Barang Kena Cukai Ilegal dan Identifikasi Pita Cukai 2022

Redaksi

Mau Jago Renang? Ini Tips dari Derryl Nandana, Atlet UPER yang Tembus PON

Redaksi

Senator Dr. Maya Rumantir, Pentingnya Independensi Otoritas Jasa Keuangan

Redaksi

Pemkab Bogor Dukung Penuh  Kemajuan Olahraga Kabupaten Bogor

Redaksi

Leave a Comment