Warta DKI
FituredHukum

Penangkapan Lanang Prasojo Menimbulkan Kontroversi: Tersangka Ganja Medis di Denpasar Bali Mengajukan Permohonan Asesmen

Penangkapan Lanang Prasojo Menimbulkan Kontroversi Tersangka Ganja Medis di Denpasar Bali Mengajukan Permohonan Asesmen

Wartadki.com|Denpasar, — Lanang Prasojo, yang telah lama menderita sakit jantung dikarenakan virus yang menyerang bagian atas jantung Lanang Prasojo. Lanang Prasojo mendapatkan rekomendasi medis untuk menggunakan ganja sebagai bagian dari terapi pengobatannya dari situs internet: https://www.mdpi.com/2077-0383/9/6/1925.

Ganja medis secara legal diakui di beberapa negara dan dapat digunakan oleh pasien tertentu untuk meredakan gejala penyakit kronis. Namun, keberadaan ganja medis masih menjadi perdebatan di beberapa yurisdiksi, termasuk statusnya yang masih ilegal di Negara Republik Indonesia.

Pada tanggal 25 Mei 2023, petugas penegak hukum melakukan penangkapan terhadap Lanang Prasojo di Dalung, Kuta Utara, Badung, Bali. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti seberat 836 gram ganja paketan LIONparcel yang baru datang di meja tamu, satu toples ganja siap pakai seberat 7 gram di kamar, satu nampan berisi ganja siap pakai 2,37 gram di kamar, dan 14 putung rokok sisa pakai ganja seberat 1,68 gram di asbak kamar. 836 gram ganja yang dikirim dalam sebuah paket LION parcel dengan nama penerima Radit dan nomor telepon 08198777XXXXX adalah orang lain, dan bukanlah Lanang Prasojo. Barang bukti yang asli didalam kamar Lanang Prasojo hanya 1 toples ganja siap pakai seberat 7 gram di kamar, 1 nampan berisi ganja siap pakai 2,37 gram di kamar, dan 14 puntung sisa pakai ganja seberat 1,68 gram di asbak kamar.

Saksi mata di tempat kejadian perkara pendukung Lanang Prasojo bersikeras, bahwa 836 ganja yang dikirimkan bukanlah milik Lanang Prasojo. Mereka mengklaim bahwa paket tersebut dikirim dengan menggunakan identitas orang lain. Mereka menekankan bahwa Lanang hanya menggunakan ganja untuk dirinya sendiri secara illegal sesuai dengan rekomendasi ilmu pengetahuan ganja medis yang dia baca dari berbagai jurnal pengetahuan pada internet.

Advokat Lanang Prasojo, Singgih Tomi Gumilang,  dari  Sitomgum Law Firm, menyatakan bahwa mereka akan mempertahankan praduga tak bersalah atas kliennya, dan akan membuktikan bahwa penangkapan ini merupakan kesalahan positioning. Mereka juga berharap agar pihak berwenang melakukan penyelidikan mendalam dan lebih menyeluruh mengenai keberadaan Daftar Pencarian Orang [DPO] yang bernama Afif, untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini, secara terang benderang.

[Pendekatan Otoritas Hukum]

Sementara itu, pihak berwenang telah mengambil langkah-langkah untuk terus menyelidiki lebih lanjut atas pemilik ganja yang menjadi Daftar Pencarian Orang [DPO] dalam kasus ini. Mereka akan memeriksa paket yang dikirim sebagai bukti, dan mencari petunjuk yang dapat mengungkap identitas pemilik ganja yang sebenarnya.

Pihak berwenang juga akan menggali lebih dalam tentang keadaan kecanduan Lanang Prasojo terhadap ganja dan mempertimbangkan status medisnya. Penangkapan Lanang Prasojo, seorang pasien ganja medis yang menggunakan ganja secara ilegal bagi dirinya sendiri untuk kebutuhan sakit jantungnya, dengan penemuan barang bukti 836 gram ganja paketan LIONparcel yang baru datang di meja tamu yang bukan miliknya, telah memicu kontroversi.

Pihak pendukungnya bersikeras bahwa kasus ini merupakan kesalahan identitas. Sementara itu, pihak berwenang sedang  melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada Daftar Pencarian Orang yang  bernama Afif untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini secara terang benderang. Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang hak konstitusional Warga Negara Indonesia sebagai pasien yang memerlukan menggunakan ganja medis secara legal, serta pentingnya perlindungan dan pengawasan yang tepat terhadap penggunaan ganja medis yang legal di Negara Republik Indonesia.

Related posts

Kapolres Bogor Raih Dua Penghargaan Kapolri, Pelayanan Prima Dan Predikat Zona Integritas Terbaik

Redaksi

Sinergitas TNI dan Polri Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Cegah TPPO di Babakan Madang, Bogor 

Redaksi

Sudjatmiko Apresiasi Keberadaan Jatman Depok Membawa Kesejukan di Masyarakat

Redaksi

Prodi Teknik Sipil UPER Merancang Perkuliahan Desain Bangunan Ideal Terhadap Bencana Alam

Redaksi

ASIAFI Kabupaten Bogor Gelar Sosialisasi Senam Ayo Bersatu Indonesia Bugar 2045

Redaksi

Konten Kreator Dedy Chandra Tidak Menyesali Perbuatannya, Hakim Diminta Tolak Tanggapan Kuasa Hukum

Redaksi

Leave a Comment