Warta DKI
Ragam

Terdakwa Pembobol Beberapa Bank Senilai Rp 666 Miliar Melenggang Disidang Tak Ditahan

Wartadki.com| Ketua Majelis Hakim Dodong didampingi hakim anggota Sutejo dan Chrisfajar menolak seluruh eksepsi Harry Suganda (44 tahun) pelaku pembobol beberapa bank senilai Rp 666 miliar dalam persidangan di pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar pada (25/1).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Theodora menjerat terdakwa dengan pasal 378 jo pasal 65 ayat (1)KUHP  yakni tindak pidana penipuan secara berlanjut.
Kepada terdakwa hanya diberlakukan tahanan kota. Penipuan tersebut dilakukan terdakwa sekitar bulan November dan Desember 2014Â dibeberapa bank diantaranya Bank Mandiri cabang Kelapa Gading dan Bank BNI Cabang Kramat Jakarta Pusat.
Terdakwa mengelabui para korbannya,dengan modus memalsukan prurchase order jaminan piutang seolah-olah asli. Untuk mengajukan pinjaman ke bank, dari beberapa nama perusahaan yang digunakan purcher order piutang yang dipalsukan tersebut diantaranya PT. Servo Lintas Raya, CV.Tamara Bakti Utama dan PT. Rockit Aldewai dan beberapa nama perusahaan lainnya. Perbuatan terdakwa terus berlanjut hingga bisa meraup uang ratusan miliaran.
Sidang akan dilanjutkan, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi dimuka sidang pengadilan.

Related posts

PT Multi Terminal Indonesia Tandatangani MoU Dengan Kajari Jakut

Redaksi

Dewan Ketahanan Pangan Diminta Segera Berkreasi

Redaksi

Pengadilan Negeri Kota Depok Berhasil Eksekusi 45 Rumah

Redaksi

Kota Bogor Menuju Kota Layak Anak

Redaksi

Bunda Elly: Pelestarian Budaya Daerah Harus Dimulai Sejak Dini

Redaksi Wartadki

Pemkot Depok Fasilitasi Pelatihan Wirausaha Baru

Redaksi

Leave a Comment