Wartadki.com|Jakarta – Sekawanan pelaku pidana pinjaman online (pinjol) yang terdiri, Ricky Martbiantino, Riyanto Hari Wibowo dan Saeful Rohman, secara bersama-sama saksi, Sozanolo Gea (diadili terpisah), Gan Shaopei alias Agus (DPO), Li Mei alias Meggy (DPO), Liu Xiaofeng alias Victor (DPO) dan Ding Chunmei alias Michelle (DPO), telah diseret Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan ke bangku persakitan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dihadapan majelis hakim yang diketuai Rudi Kindarto, pada Selasa, (24 /5/2022).
Para pelaku kejahatan ini secara bersekutu dari bulan Desember 2019 hingga 18 Oktober 2021. Bertempat di Kantor PT. ANT Information Consulting Jl. Bukit Gading Indah Blok H No.26-27 Kelapa Gading Jakarta Utara. Mereka secara bersekongkol melakukan, perbuatan memperdagangkan barang jasa menggunakan sistem elektronik, yang tidak sesuai dengan data informasi.
Berawal bulan Desember 2019, para terdakwa bersama Saeful Rohman bekerja di perusahaan yang bergerak dibidang Financial Technology (Fintech) dikenal Pinjaman Online (PINJOL) yaitu PT. ANT Information Consulting yang berkantor di Jl. Bukit Gading Indah Blok H No.26-27 Kelapa Gading Jakarta Utara sebagai Staf Umum (General Affair) Dengan tugas untuk kebutuhan karyawan dan gedung. Bulan Nopember 2020 Terdakwa Ricky Martbiantino bekerja di PT. ANT Information Consulting sebagai Supervisor Telemarketing dengan tugas menawarkan pinjaman secara online kepada calon nasabah.
Pada tanggal 15 Juli 2021 Terdakwa Riyanto Hari Wibowo bekerja di PT. ANT Information Consulting sebagai Supervisor Desk Collection (Kepala Penagihan) bertugas melakukan pengawasan dan menganalisa bagaimana cara karyawan dibagian penagihan (Desk Collection) melakukan penagihan pada nasabah peminjam yang menunggak pinjaman dan segera membayar untuk mencapai target yang dibebankan perusahaan.
Pada tanggal 04 Oktober 2021 saksi Sozanolo Gea mulai bekerja di PT. ANT Information Consulting dengan status karyawan percobaan satu bulan (training) ditempatkan dibagian Penagihan (Desk Collection) tugas melakukan penagihan kepada nasabah peminjam yang menunggak pinjaman Online.
Adapun susunan Komisaris dan Direksi serta Pengurus juga karyawan PT. ANT Information Consulting yaitu : Liu Xiaofeng alias Victor (DPO) bersama Ding Chunmei alias Michelle (DPO) masing-maisng sebagai Komisaris, Gan Shaopei alias Agus (DPO) dan Li Mei alias Meggy (DPO) masing-masing sebagai Direktur, Carly Laurens (sudah keluar) sebagai HRD, Terdakwa Saeful Rohman ,sebagai Staf Umum (General Affair), Terdakwa Ricky Martbiantino sebagai Supervisor Telemarketing sdr. Erry Nicholas Yjandranegara sebagai Supervisor Telemarketing Melanita Abadesa sebagai Supervisor Desk Collection Terdakwa . Riyanto Hari Wibowo sebagai Supervisor Desk Collection Dede Yunus, Kevin dan Bayan sebagai Tim Leader Telemarketing, Vini Annisa sebagai Tim Leader Reminder, Saksi Sozanolo Gea beranggotakan 10 orang.lainnya sebagai Desk Collection (penagihan), Siti Aulia Apriani dan Marsalina Bani sebagai Analis 1 dan 2.
Untuk kelancaran penagihan dilakukan secara ancaman dan kekerasan serta menyebarkan photo atau video porno. Saksi Sozanolo Gea selaku karyawan bagian Desk Collection oleh perusahaan memberikan fasilitas Komputer berisi data-data nasabah peminjam. Aplikasi NX Phone yang terkoneksi dengan Aplikasi Pinjaman Online (PINJOL) dan Aplikasi WhatsApp Business nomor 081320223495.
Produk jasa diselenggarakan oleh PT. ANT Information Consultingbertugas menawarkan Pinjaman Online (PINJOL) kepada masyarakat menggunakan sistem elektronik yang berbasis Technologi Informasi disertai Aplikasi Fintech yaitu : Dana Koin, H Dompet, Cash Go, Koin Flash dan Pinjamn Cepat secara kepada masyarakat disebarkan melalui WhatsApp ke nomor-nomor secara acak.
Pinjaman Online (PINJOL) kepada masyarakat melalui pesan WhatsApp PT.ANT Information Consulting tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jasa yang ditawarkan melalui sistem elektronik tidak sesuai data informasi disebarkan melalui pesan WhatsApp, Ketika menawarkan jasa Pinjaman Online (PINJOL) Terdakwa Ricky Martbiantino selaku Supervisor Telemarketing dan anak buahnya dibagian Telemarketing sesuai instruksi management / atasan dalam hal ini jajaran Komisaris dan jajaran Direksi menyebarkan informasi yaitu : waktu pembayaran atau pelunasan yang harus dipenuhi oleh nasabah 14 (empat belas) hari sampai 22 (dua puluh dua) hari dan bunga pinjaman yang harus dibayar nasabah sebesar 0,8% dari pinjaman.
Pada kenyataannya informasi yang disebarkan melalui pesan WhatsApp kepada masyarakat tersebut tidak sesuai karena dalam prakteknya waktu pembayaran / pelunasan bukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sampai 22 (dua puluh dua) hari, melainkan dalam waktu 7 (tujuh) kalau takdibayar akan dusebsrkan menyebarkan data pribadi nasabah, menakut-nakuti akan menghubungi seluruh kontak milik nasabah dan mengancam akan menyebarkan photo atau video yang bermuatan pornografi antara lain dengan cara photo shelfie peminjam diedit dan disandingkan dengan photo porno orang lain yang sebelumnya diambil dari Google, disertai dengan kalimat-kalimat yang tidak pantas.
Jaksa Penuntut Umum Subhan, menjerat para terdakwa dengan ancam pidana melanggar Pasal 65 ayat (2) Jo Pasal 115 Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.