Wartadki.com|Jakarta – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Bogor, Soebiantoro akhirnya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangannya dalam kasus suap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat untuk mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, pada hari ini, KPK memanggil 10 saksi diantaranya pejabat DPUPR serta BPK.
“Hari ini KPK kembali memanggil 10 saksi. Untuk saksi dari DPUPR berjumlah 6 orang, sedangkan dari BPK sebanyak 4 orang,” kata Ali Fikri , Kamis (19/5/22).
Ia menambahkan, pemanggilan yang dilakukan untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK ini penyidik masih mendalami tindak pidana korupsi yang dilakukan Ade Yasin soal suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
10 orang yang dipanggil oleh KPK untuk dijadikan saksi sebagai berikut :
- Soebiantoro PNS/Kepala Dinas PUPR Kab. Bogor
- Heru Haerudin PNS/PPK Bina Marga Dinas PUPR Kab. Bogor
- Aldino Putra Perdana PNS di Dinas PUPR Kab. Bogor
- Gantara Lenggana PNS di Dinas PUPR Kab. Bogor
- Krisman Nugraha PNS/Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kab. Bogor
- R. Indra Nurcahya PNS di Dinas PUPR Kab. Bogor
- Emmy Kurnia PNS BPK Perwakilan Jawa Barat
- Winda Rizmayani PNS BPK Perwakilan Jawa Barat
- Dessy Amalia PNS BPK Perwakilan Jawa Barat.
- Agus Khotib Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat.