Warta DKI
Ragam

KPK Tetapkan Bupati Kutai Kartanegara Sebagai Tersangka

DKI Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
“Di Kutai Kertanegara itu bukan OTT (Operasi Tangkap Tangan), nanti teman-teman di lapangan biarkan melakukan langkah-langkah. Nanti Pak Febri biar mengumumkan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa.
Menurut Agus tim KPK memang melakukan penggeledahan di kantor Bupati Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
“Tadi penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti, kalau tidak salah kantor bupati,” tambah Agus
Dari penelusuran, Rita diduga menerima gratifikasi selama menjabat dua periode sebagai bupati yaitu 2010-2015 dan 2016-2021.
Dalam surat permohonan bantuan pengamanan yang dikirim KPK kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Timur oleh KPK yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman disebutkan KPK tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 dan 2016-2021, bersama-sama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama.
“Yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” demikian isi surat tersebut.
Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. (Antara)

Related posts

Kehadiran Lima Kapal Petikemas Internasional, PTP Jamin Kelancaran Pelayanan

Redaksi

Aksi Demo Guru Honor di Kabupaten Bogor di Warnai Kericuhan

Redaksi

Eksepsi Dari Terdakwa Mina Liana Ditolak Majelis Hakim

Redaksi Wartadki

Presiden Jokowi dan Pimpinan Serikat Pekerja Sepakat Revisi PP Pengupahan

Redaksi

Emerico Hadirkan Smart Banking Sebagai Masa Depan Perbankan

Redaksi

Menekan Tingkat Pengangguran di Kota Depok

Redaksi Wartadki

Leave a Comment