Warta DKI
Ragam

Kepres Tentang Cuti Bersama Tahun 2017

DKI Jakarta – Dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari Kamis (15/6) ini telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.
Melalui Keppres itu, Presiden Jokowi menetapkan cuti bersama tahun 2017, yaitu pada tanggal 23, 27,28,29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum’at) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil,” bunyi Diktum KEDUA Keppres tersebut.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, penambahan cuti bersama Idul Fitri 2017 pada 23 Juni ini sebagaimana tertuang pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor: 18 Tahun 2017 salah satunya dimaksudkan agar tidak ada lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kemudian tidak masuk kerja karena dengan alasan persoalan transportasi dan sebagainya-sebagainya.
“Ya kalau dari tanggal 23 sampai dengan tanggal 30 kemudian nambah, ya PNS-nya akan diberikan sanksi yang cukup berat karena ini sudah diatur lebih detil mengenai cuti bersama,” kata Pramono. (setkab)

Related posts

Pelajar Terjaring Razia di Warnet Saat Jam Sekolah

Redaksi

Dinas Sosial Kota Depok Memberi Pelayanan Sosial Secara Optimal

Redaksi Wartadki

Pemerintah Bentuk Satgas Pangan,Untuk Amankan Rantai Distribusi Dari Kartel

Redaksi

BPJS Kesehatan Kota Depok Terapkan Kebijakan Khusus Terkait Prosedur Pelayanan

Redaksi

KSPI: Persoalan Utama Investasi Adalah Korupsi, Tapi Kenapa Hak Buruh Yang Dikebiri

Redaksi Wartadki

AsukaTV Mobil Digital Hadir di IIMS 2017

Redaksi

Leave a Comment