Warta DKI
Ragam

Bareskrim POLRI Terima Laporan Dugaan Pungli 4 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah

DKI Jakarta – Rabu, 7/6/17, Bareskrim POLRI kembali menerima laporan terkait pungutan liar (Pungli) sebesar 15$ / visa oleh 4 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah. Laporan tersebut diajukan oleh 2 organisasi yakni FKKBK (Forum Komunikasi Keluarga Besar Kejaksaan) dan Ikatan Alumni Taplai LEMHANAS pada selasa 6/6/17 kemarin di kantor Bareskrim Polri – Jakarta Pusat.
“Ini merupakan lanjutan laporan kami. Sebelumnya kami menemui DirPidUm Bareskrim Brigjen (Pol) Herry Rudolf Nahak, tim diarahkan bahwa khusus untuk masalah pelaporan pungli ini ditangani oleh SubDit 3.
Ketika berdiskusi dengan Kasubdit dikatakan bahwa pada prinsipnya Bareskrim sangat serius dalam menangani masalah kasus dugaan pungutan liar ini. Sebagai kelanjutannya mereka akan menelaah dan mengkaji bersama dengan tim advokasi FKKBK mengenai perbuatan melawan hukum dari pungli ini.
“Kami meminta Bareskrim Polri menindaklanjuti dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh empat asosiasi penyelenggara ibadah haji dan umrah. Ada dua berkas yang kita sampaikan ke Dirdipidum Bareskrim Polri,” sebut Bayu Putra Muslimin, Tim Advokasi dari Forum Alumni Taplai Lemhanas.
Bayu juga menjelaskan bahwa dasar pelaporan mereka adalah, keempat asosiasi telah bertindak di luar dari Pasal 18 PMA 18/2015. Ini sama saja dengan calo dan berdampak pada pungutan liar. Soal biaya pengurusan visa sebenarnya tidak pernah ada, hingga keluarnya kebijakan Arab Saudi bahwa biaya visa dikenakan 2000 riyal bagi jamaah umrah yang melakukan perjalanan lebih dari satu kali dalam tahun yang sama. “Jadi angka 15 dollar itu mungkin jatuh dari ‘atap’ asosiasi,” sindir Bayu.
“Apa yang dilakukan mereka itu bertentangan dengan KUHP tepatnya Pasal 378 KUHP, pidana penjara paling lama 4 tahun,dan apabila nanti pihak penegak hukum menemukan ada unsur pemaksaan maka bisa dijerat dengan *KUHP Pasal 368*. “Bisa kena pasal berlapis,” tutup Bayu. (linda)

Related posts

Keterangan Saksi Dalam Kasus Penipuan Dengan Terdakwa Azizah di PN Jakarta Utara

Redaksi

Gubernur DKI Evaluasi Pejabat SKPD yang Lambat Ajukan Dokumen Lelang

Redaksi

Pengurus DPD PIKI DKI Jakarta Dilantik

Redaksi

MA Menolak Memberi Pandangan Hukum Terhadap Pelantikan Kembali Gubernur DKI

Redaksi

Hari Otonomi Daerah ke 22, Otonomi Daerah Harus Bersih dan Demokratis

Redaksi

82 Persen Desa-Desa di Indonesia Bergantung Dari Sektor Pertanian

Redaksi

Leave a Comment